PEMAKZULAN PRESIDEN DAN/ATAU WAKIL PRESIDEN (PERBANDINGAN ANTARA INDONESIA DAN KOREA SELATAN)

Authors

  • Riski Pardinata Berutu Universitas Sumatera Utara
  • Rizky Darmawansyah Sihombing Universitas Sumatera Utara

DOI:

https://doi.org/10.61863/gr.v5i1.58

Keywords:

Pemakzulan, Presiden, Perbandingan, Indonesia, Korea Selatan

Abstract

Pemakzulan Presiden merupakan mekanisme Konstitusional untuk menjaga akuntabilitas pemimpin negara dalam menjalankan tugasnya. Penelitian ini membandingkan proses pemakzulan Presiden di Indonesia dan Korea Selatan, dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan membandingkan asas-asas hukum, norma hukum, serta penelusuran kepustakaan melalui internet untuk memperoleh data yang benar dan tepat untuk menghasilkan penelitian hukum yang baik dengan fokus pada dasar hukum, penyebab, prosedur, lembaga yang terlibat, dan dampaknya. Hasil analisis menunjukkan bahwa meskipun kedua negara memiliki kesamaan, seperti keterlibatan parlemen dan Mahkamah Konstitusi, terdapat perbedaan signifikan dalam pelaksanaannya. Di Indonesia, proses pemakzulan lebih kompleks dengan melibatkan DPR, Mahkamah Konstitusi, dan MPR, serta keputusan akhir berada di tangan MPR. Sebaliknya, di Korea Selatan, proses ini lebih sederhana, didominasi oleh keputusan Mahkamah Konstitusi setelah inisiasi dari Parlemen. Dampaknya juga berbeda: di Indonesia, wakil presiden menggantikan presiden yang dimakzulkan, sementara di Korea Selatan, pemilu Presiden baru harus diselenggarakan. Perbedaan ini mencerminkan pengaruh sistem politik masing-masing negara, di mana Indonesia mengadopsi sistem Presidensial, sedangkan Korea Selatan mengintegrasikan unsur-unsur Parlementer dalam demokrasinya

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abustan. Ketatanegaraan Indonesia Perspektif Perbandingan Hukum Tata Negara. Tasikmalaya: Edu Publisher, 2023.

Ahmad Yani. “Sistem Pemerintahan Indonesia: Pendekatan Teori Dan Praktek Konstitusi Undang-Undang Dasar 1945 (Indonesian Government System: Theory and Practice Approaches of 1945’ Constitution).” JIKH 12, no. 2 (2018): 119–35. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.30641/kebijakan.2018.V12.119-135.

Arnita. “Sistem Pemerintahan Presidensial Dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (Presidential Government System in The Unitary of Republic of Indonesia).” Jurnal Transformasi Administrasi 10, no. 2 (2020): 189–202. https://doi.org/https://doi.org/10.56196/jta.v10i02.163.

Catur Alfath Satriya. “Karakteristik Pemakzulan Presiden Di Indonesia (Characteristic of Presidential Impeachment in Indonesia).” Jurnal Konstitusi 19, no. 3 (2022): 529–53. https://doi.org/https://doi.org/10.31078/jk1932.

Elva Imeldatur Rohmah, Dewi Kartika Sari. “Mekanisme Pemakzulan Presiden Sebelum Dan Sesudah Terbentuknya Mahkamah Konstitusi Di Indonesia.” As-Shahifah: Journal of Constitusional Law and Governance 1, no. 1 (2022): 164–201. https://doi.org/https://doi.org/10.19105/asshahifah.v2i2.6955.

Hananto Widodo, Dicky Eko Prasetio, Fradhana Putra Disantara. “Relasi Kekuasaan Antar Presiden Dan Wakil Presiden Dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia.” Pandecta 15, no. 1 (2020): 13–25. https://journal.unnes.ac.id/nju/pandecta/article/view/24554/10495.

Ir, Adri. “Isu Pemakzulan Presiden, Bung Karno Dan Gus Dur Mengalaminya.” Tempo.com, 2024. https://www.tempo.co/politik/isu-pemakzulan-presiden-bung-karno-dan-gus-dur-mengalaminya-94887.

Korea.net. “Konstitusi Dan Pemerintahan,” n.d. https://indonesian.korea.net/Government/Constitution-and-Government/Constitution.

Korean Cultural Center. “Sistem Pemerintahan,” 2019. https://id.korean-culture.org/id/1025/korea/672.

Lorenzo Anugrah Mahardika. “Yoon Suk Yeol Dimakzulkan, Ini Sejarah Kelam Presiden Korea Selatan.” Kabar24.bisnis.com, 2024. https://kabar24.bisnis.com/read/20241216/19/1824508/yoon-suk-yeol-dimakzulkan-ini-sejarah-kelam-para-presiden-korea-selatan.

Medistiara, Yulida. “Jejak Pemakzulan Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Buntut Darurat Militer.” detiknews.com, 2024. https://news.detik.com/internasional/d-7687399/jejak-pemakzulan-presiden-korsel-yoon-suk-yeol-buntut-darurat-militer?page=1.

“Pemakzulan Presiden Republik Indonesia Pasca Amandemen UUD 1945 (Impeachment of President of the Republic of Indonesia after the Amendment of Constitution).” Eko Noer Kristiyanto 2, no. 3 (2013): 331–42. https://rechtsvinding.bphn.go.id/artikel/ART 3 JURNAL VOLUME 2 NO 3_PROTEKSI.pdf.

Purnomo, Chrisdianto Eko. “Pengaruh Pembatasan Kekuasaan Presiden Terhadap Praktik Ketatanegaraan Indonesia.” Jurnal Konstitusi 7, no. 2 (2010): 160–82. https://jurnalkonstitusi.mkri.id/index.php/jk/article/view/727/221.

Rachman, Ani. “Korea Selatan: Keadaan Alam, Prekonomian, Dan Bentuk Pemerintahannya.” Kompas.com, 2022. https://www.kompas.com/skola/read/2022/09/23/090000169/korea-selatan-keadaan-alam-perekonomian-dan-bentuk-pemerintahannya?page=all#:~:text=Korea Selatan menganut sistem pemerintahan,Masa jabatannya selama 5 tahun.

Sigit Kamseno. “Analisis Perbandingan Sistem Hukum Pidana Di Indonesia Dengan Malaysia Terhadap Kejahatan Tindak Pidana Korupsi.” Amandemen: Jurnal Ilmu Pertahanan, Politik Dan Hukum Indonesia 4, no. 1 (2024): 01–23. https://doi.org/https://doi.org/10.62383/amandemen.v1i1.518.

Sjuhad, Fatkhurohman dan Miftachus. “Memahami Pemberhentian Presiden (Impeachment) Di Indonesia (Studi Perbandingan Pemberhentian Presiden Soekarno Dan Presiden Abdurrahman Wahid).” Jurnal Konstitusi 3, no. 1 (2010): 165–83. https://www.neliti.com/publications/115391/memahami-pemberhentian-presiden-impeachment-di-indonesia-studi-perbandingan-pemb.

Syawawi, Reza. “Pengaturan Pemberhentian Presiden Dalam Masa Jabatan Menurut UUD 1945 (Studi Komparatif Sebelum Dan Sesudah Perubahan).” Jurnal Konstitusi 7, no. 6 (2010): 54–96. https://doi.org/https://doi.org/10.31078/jk763.

Downloads

Published

2026-03-06

How to Cite

Riski Pardinata Berutu, & Rizky Darmawansyah Sihombing. (2026). PEMAKZULAN PRESIDEN DAN/ATAU WAKIL PRESIDEN (PERBANDINGAN ANTARA INDONESIA DAN KOREA SELATAN). Grondwet, 5(1), 59–77. https://doi.org/10.61863/gr.v5i1.58

Issue

Section

Articles