MENELAAH KEWENANGAN LEMBAGA LEGISLATIF: STUDI PERBANDINGAN ANTARA INDONESIA DENGAN SELANDIA BARU
DOI:
https://doi.org/10.61863/gr.v4i1.49Keywords:
Kewenangan; Lembaga Legislative; Indonesia; Selandia Baru.Abstract
Penelitian ini membandingkan badan legislatif Indonesia dan Selandia Baru dari aspek struktur, sistem pemilu, hubungan dengan eksekutif, dan efektivitas kerja. Indonesia menganut sistem bikameral semu yang terdiri dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), sementara Selandia Baru menggunakan sistem unikameral dengan satu lembaga legislatif, yaitu Parliament. Tentunya dari perbedaan tersebut dapat terlihat nantinya kewenangan lembaga legislative diantara kedua negara tersebut. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normative, dengan pendekatan studi perbandingan. Terlihat bahwa hubungan legislatif-eksekutif di Indonesia didasarkan pada sistem presidensial, sedangkan Selandia Baru menerapkan sistem parlementer yang lebih terintegrasi. Pemilu di Indonesia menggunakan sistem proporsional berbasis daerah pemilihan, sementara Selandia Baru mengadopsi sistem Mixed Member Proportional (MMP). Struktur unikameral Selandia Baru menghasilkan proses legislasi yang lebih sederhana dan efisien dibandingkan dengan kompleksitas sistem bikameral semu di Indonesia. Selain itu, Selandia Baru menunjukkan representasi gender yang lebih seimbang meskipun tanpa kuota khusus. Perbedaan ini mencerminkan perbedaan historis, politik, dan budaya kedua negara, dengan Selandia Baru menonjol dalam efisiensi dan kesederhanaan legislatif, sementara Indonesia menghadapi tantangan dalam harmonisasi fungsi legislatif dan fragmentasi politik.
Downloads
References
Artikel/Jurnal
Alexander Baha Kedang, Saryono Yohanes, Hernimus Ratu Udju, “Kajian Yuridis Terhadap Struktur Parlemen Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Jurnal Hukum Bisnis, Vol. 13, No. 3 (2024), hal. 4.
Andy Omara, dkk, “Perkembangan Teori dan Praktik Mengenai Parlemen di Indonesia”, Mimbar Hukum Universitas Gadjah Mada, Vol. 33, No. 1 (2021), hal. 162.
Andi Safriani, “Hakikat Hukum Dalam Perspektif Perbadingan Hukum”, Jurisprudentie, Vol.5, No. 2 (2018), hal. 19.
Efi Yulistyowati, Endah pujiastuti, Tri Mulyani, “Penerapan Konsep Trias Politica Dalam Sistem Pemerintahan Republik Indonesia: Studi Komparatif Atas Undang-Undang Dasar Tahun 1945 Sebelum dan Sesudah Amandemen”, Jurnal Dinamika Sosial Budaya, Vol. 18, No. 2 (2016), hal. 336.
Lalu Halawani Huda, Durohim Amnan, “Rekonseptualisasi Kedudukan dan Fungsi DPD RI Dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia”, Jurnal Res Justitia, Vol. 3, No. 2 (2023), hal. 333.
Muhammad Fawwas Farhan Farabi, Tanaya, “Polemik Legalitas Pemecatan Hakim Konstitusi Oleh Lembaga Pengusul: Tinjauan Kasus Pemecatan Hakim Aswanto dan Implikasinya Terhadap Kemandirian Kekuasaan Kehakiman”, Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains, Vol. 2, No. 4 (2023), hal. 297.
Nurlita Purnama, Aditya Ardiansyah, Izdihar Chairunnisa, “Perbandingan Parlemen di Indonesia Dengan Amerika Serikat”, Jurnal Sosial Humaniora dan Pendidikan, Vol. 2, No. 2 (2022), hal. 91.
Sherly Anggraeni, Djoko Siswanto M, “Perbandingan Administrasi Negara Indonesia dengan Negara Selandia Baru”, Irpia: Jurnal Ilmiah Riset dan Pengembangan, Vol. 9, No. 8 (2024), hal. 14.
Sugiman, “Fungsi Legislasi DPR Pasca Amandemen UUD NKRI 1945”, Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara- Fakultas Hukum Universitas Dirganta Marsekal Suryadarma, Vol. 10, No. 2 (2020), hal. 175.
Widayati, “Sistem Parlemen Berdasarkan Konstitusi Indonesia”, MMH, Vol. 44, No. 4 (2015), hal. 416.
Internet
DPR RI, “Tugas dan Wewenang DPR RI”, https://www.dpr.go.id/tentang/tugas-wewenang, diakses pada 05 Desember 2024. Lihat juga, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pada Bab VII tentang Dewan Perwakilan Rakyat mulai dari Pasal 19-Pasal 22B yang menagtur tentang kedudukan, tugas, dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat di Indoensiaa.
Fakultas Hukum Universitas Medan Area, “Pengertian dan Fungsi Metode Penelitian Hukum”, https://hukum.uma.ac.id/2023/12/29/pengertian-dan-fungsi-metode-penelitian-hukum/, diakses pada tanggal 20 November 2024.
Hukumoline, “Mengenal Lembaga Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif”, https://www.hukumonline.com/berita/a/mengenal-fungsi-lembaga-eksekutif--legislatif--dan-yudikatif-lt61d3e9d0ba550/?page=2, diakses pada tanggal 18 November 2024.
Kompas. Com, “580 Anggota DPR RI Akan Dilantuk Paling Banyak dalam 15 Tahun, https://nasional.kompas.com/read/2024/09/25/15024071/580-anggota-dpr-periode-2024-2029-akan-dilantik-paling-banyak-dalam-15-tahun, diakses pada tanggal 05 Desember 2024.
Maksum Rangkuti, “DPD (Dewan Perwakilan Rakyat): Kedudukan, Tugas, dan hal yang tidak boleh dilakukan”, https://fahum.umsu.ac.id/dpd-dewan-perwakilan-rakyat-kedudukan-tugas-dan-hal-yang-tidak-boleh-dilakukan/#:~:text=Berikut%20Kedudukan%20DPD%20di%20Indonesia%3A&text=Sebagai%20lembaga%20legislatif%2C%20DPD%20memiliki,pemerintahan%2C%20dan%20menyuarakan%20aspirasi%20daerah, diakses pada tanggal 05 Desember 2024.
___________, “Kedudukan DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) di Indonesia”, https://fahum.umsu.ac.id/kedudukan-dpr-dewan-perwakilan-rakyat-di-indonesia/, diakses pada 05 Desember 2024.
MPR RI, “Tentang Kedudukan Tugas dan Wewenang”, https://mpr.go.id/tentang-mpr/Kedudukan,-Tugas,-dan-Wewenang, diakses pada tanggal 05 Desember 2024.
New Zealand Government, “Government in New Zealand”, https://www.govt.nz/browse/engaging-with-government/government-in-new-zealand/, diakses pada tanggal 05 Desember 2024.
Putri Ayu Trisnawati, “Sistem Parlemen: Unikameral, Bikameral, Trikameral”, https://pdb-lawfirm.id/sistem-parlemen-unikamreal-bikameral-dan-trikameral/, diakses pada tanggal 18 November 2024.
Sabira Ramadani, “Perbandingan Hukum Tata Negara Dalam Bentuk Konstitusi dan Peran Kekeuasaan Legislatif Anatara Negara Indonesia dan Inggris”, https://osf.io/preprints/3sx4p/, diakses pada tanggal 19 November 2024.
Savero Aristia Wienanto, “Anggota Parlemen Selandia Baru Tari Haka Sebagai Bentuk Protes”, https://www.tempo.co/internasional/anggota-parlemen-selandia-baru-tari-haka-sebagai-bentuk-protes--1169379, diakses pada tanggal 19 November 2024.
Stefanus Sampe, “Perbandingan Sistem Pemerintahan”, http://repo.unsrat.ac.id/4569/1/Buku%20Perbandingan%20Sistem%20Pemerintahan-1.pdf, diakses pada tanggal 19 November 2024.