PEMENUHAN HAK-HAK PENYANDANG DISABILITAS DIBIDANG KETENAGAKERJAAN BERDASARKAN PERATURAN PRESIDEN NO 60. TAHUN 2023 TENTANG STRATEGI NASIONAL BISNIS DAN HAK ASASI MANUSIA
DOI:
https://doi.org/10.61863/gr.v3i2.39Keywords:
Hak-hak, Penyandang Disabilitas, Ketenagakerjaan.Abstract
Penyandang disabilitas termasuk kedalam kelompok rentan yang dapat sering diskriminatif baik dilingkungan masyarakat dan di dunia bisnis. Terlihat bahwa masih banyaknya dari para Penyandang Disabilitas yang kesulitan untuk mendapatkan pekerjaan yang merupakan hak bagi setiap warga negara. Terlebih lagi, dalam praktiknya, kelompok penyandang disababilitas masih kesulitan untuk mencari pekerjaan. Padahal undang-undang telah memberikan kewajiban bagi pelaku usaha merekrut pekerja dengan kondisi Penyandang Disabilitas sebesar 2 % di lingkungan pemerintahan dan minimal 1% bagi parusahaan swasta. Atas tidak berjalan secara efektifnya aturan tersebut berpotensi telah terjadi pelanggaran HAM yang terjadi pada kelompok Penyandang Disabilitas.. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif dan dengan metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach). UU No. 8 Tahun 2016 tentang penyandang disabilitas merupakan aturan yang secara spesifik mengatur tentang hak-hak penyandang disabilitas. Sehingga pemerintah harus menjamin hak-hak penyandang disabilitas harus terpenuhi. Hadirnya Peraturan Presiden No. 60 Tahun 2023 Tentang Strategi Nasional Bisnis Dan Hak Asasi Manusia menjadi aturan yang seyogiyanya dapat memberikan penguatan untuk terpenuhinya hak-hak penyandang disabilitas di lingkungan bisnis dan pekerjaan. Sehingga pemerintah memiliki kewajiban untuk menentukan strategi yang tepat agar tidak terjadinya pelanggaran HAM bagi para pekerja terkhusus para penyandang disabilitas.
Downloads
References
Alizah, Bella, Desy Ilmiawati, Anggita Trisnawati, and Mawar Mawar. “Analisis Kebijakan Pekerja Penyandang Disabilitas Menurut UU No. 8 Tahun 2016 Pada Sektor BUMN.” Journal on Education 5, no. 3 (2023): 8627–8639.
Annur, Cindy Mutia. “Jumlah Pekerja Disabilitas Indonesia Meningkat Pada 2022, Didominasi Laki-Laki.” Https://Databoks.Katadata.Co.Id/Datapublish/2023/06/22/Jumlah-Pekerja-Disabilitas-Indonesia-Meningkat-Pada-2022-Didominasi-Laki-Laki, 2023.
Annur, Farashaty, Agus Sjafari, and Dan Riswanda. “Penghormatan Hak-Hak Penyandang Disabilitas Melalui Kebijakan Kuota Kerja Di Indonesia.” Jiap 9, no. 3 (2023): 171–180.
Biro hubungan masyarakat kementrian sosial RI. “Kemensos Dorong Aksesibilitas Informasi Ramah Penyandang Disabilitas.” Https://Kemensos.Go.Id/Kemensos-Dorong-Aksesibilitas-Informasi-Ramah-Penyandang-Disabilitas#:~:Text=Adapun%2C%20berdasarkan%20data%20berjalan%202020,Juta%20atau%20sekitar%20lima%20persen., 2020.
Dahlan, Muhammad, and Syahriza Alkohir Anggoro. “Hak Atas Pekerjaan Bagi Penyandang Disabilitas Di Sektor Publik: Antara Model Disabilitas Sosial Dan Medis.” Undang: Jurnal Hukum 4, no. 1 (2021): 1–48.
Hidayat, Rayhan Naufaldi. “Jaminan Hak Atas Pekerjaan Bagi Penyandang Disabilitas Di Indonesia.” ’Adalah 4, no. 3 (2020): 27–36.
Lengkong, Natalia L. “Hak Pekerjaan Bagi Penyandang Disabilitas Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia.” Lex Administratum 9, no. 1 (2021): 23–30.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta Timur: Prenadamedia Group, 2019.
Rudy Hendra Pakpahan & Eka N.A.M. Sihombing. “Tanggung Jawab Negara Dalam Pelaksanaan Jaminan Sosial (Responsibility State In The Implementation Of Sosial Security).” Jurnal Legislasi Indonesia Vol. 9, no. 2 (2012): 174.
Sihombing, Eka N.A.M. “Pemberlakuan ‘Parliamentary Threshold’ Dan Kaitannya Dengan Hak Asasi Manusia, ,.” Jurnal Konstitusi Vol. 1, no. 1 (2009): 28.
Susiana, and Wardah. “Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas Dalam Mendapatkan Pekerjaan Di Bumn.” Law Reform: Jurnal Pembaharuan Hukum 15, no. 2 (2019): 225–238.