PROBLEMATIKA PEMBATASAN CALON KEPALA DESA

Authors

  • Irwansyah Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Ali Marwan Hsb Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara

Keywords:

Pembatasan, Calon Kepala Desa, Pemilihan.

Abstract

Pemilihan kepala desa merupakan bentuk demokrasi di tingkat desa untuk memilih kepala desa sebagai pemimpin di desa. Namun, dalam prakteknya proses pemilihan kepala desa terdapat beberapa permasalahan terkait dengan pembatasan calon kepala desa menjadi maksimal lima orang. Dalam tulisan ini metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan penelitian yang dilakukan bahwa pembatasan calon kepala desa menjadi maksimal 5 orang berpotensi digunakan calon kepala desa yang mempunyai tingkat pendidikan lebih tinggi untuk menghalangi calon lain untuk menjadi calon kepala desa. Selain itu, pembatasan calon kepala desa menjadi maksimal lima orang berpotensi melanggar hak asasi manusia di mana pembatasan hak asasi manusia itu hanya dapat dilakukan dengan undang-undang.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Amanulloh, Naeni. Demokratisasi Desa. Jakarta: Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, 2015.

Asshiddiqie, Jimly. Komentar Atas Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jakarta: Sinar Grafika, 2013.

———. Konstitusi Dan Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, 2006.

Gultom, Binsar. Pelanggaran HAM Dalam Hukum Keadaan Darurat Di Indonesia: Mengapa Pengadilan HAM Ad Hoc Indonesia Kurang Efektif? Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2010.

Hariyati, E. “Peran Kepala Desa Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Batu Balai Kecamatan Muara Bengkal Kabupaten Kutai Timur.” Jurnal Ilmu Pemerintahan Volume 3, no. 4 (Agustus 2015).

Hsb, Ali Marwan. Penafsiran Konstitusi Oleh Mahkamah Konstitusi. Medan: Pustaka Prima, 2018.

Isra, Saldi. “Peran Mahkamah Konstitusi Dalam Penguatan HAM Di Indonesia.” Jurnal Konstitusi Vol. 11, no. No. 3 (September 2014).

Janwandri. “Proses Pemilihan Kepala Desa.” Jurnal Ilmu Pemerintahan Volume 1, no. 1 (March 2013).

Matompo, Osgar S. “Pembatasan Terhadap Hak Asasi Manusia Dalam Perspektif Keadaan Darurat.” Jurnal Media Hukum Vol. 21, no. No. 1 (June 2014).

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa.

Permana, Kontestasi Abangan Santri Pasca Orde Baru di Pedesaan Jawa, Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Vol. 14 No. 1, 2021

Saiful. “Eksistensi Peraturan Desa Pasca Berlakunya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011.” Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion Volume 6, no. 2 (Desember 2014).

Sihombing, Eka N.A.M., and Cynthia Hadita. Penelitian Hukum. Malang: Setara Press, 2022

Widjaja, Alia Harumdani. “Implikasi Konstitusionalitas Pengaturan Syarat Domisili Calon Kepala Desa.” Jurnal Konstitusi Volume 14, no. 2 (June 2017).

Yani, Ahmad. “Penataan Pemilihan Kepala Desa Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia.” Jurnal Konstitusi Volume 19, no. 2 (June 2022).

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Downloads

Published

2023-06-30

How to Cite

Irwansyah, & Marwan Hsb, A. (2023). PROBLEMATIKA PEMBATASAN CALON KEPALA DESA. Grondwet, 2(2), 238–250. Retrieved from https://ejournal.grondwet.id/index.php/gr/article/view/25

Issue

Section

Articles