UPAYA ADMINISTRATIF SEBAGAI PENYELESAIAN SENGKETA ADMINISTRASI PEMERINTAHAN
Keywords:
Upaya Administratif, Objek Sengketa, Tenggang Waktu, Peradilan Tata Usaha Negara.Abstract
Diundangkannya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan memberikan kewenangan kepada Peradilan Tata Usaha Negara untuk memeriksa gugatan tata usaha negara setelah menempuh upaya administratif. Namun, dalam tataran praktik terdapat beberapa permasalahan, yaitu terkait dengan objek sengketa dan tenggang waktu mengajukan gugatan setelah menempuh upaya administratif. Sehingga perlu dilakukan penelitian terkait dengan objek sengketa dan tenggang waktu mengajukan gugatan setelah menempuh upaya administratif. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif yaitu pendekatan yang dilakukan dengan menganalisa peraturan perundang-undangan yang berlaku, literatur, maupun dokumen-dokumen untuk mengumpulkan data sekunder yang berkaitan dengan permasalahan dalam penelitian ini. Berdasarkan hasil penelitian, disimpulkan bahwa terkait dengan objek sengketa gugatan setelah menempuh upaya administratif seyogianya adalah tetap pada keputusan tata usaha negara yang dikeluarkan oleh pejabat/badan tata usaha negara bukan keputusan atas upaya administratif yang diajukan. Sedangkan terkait dengan tenggang waktu, perlu dilakukan pembedaan tenggang waktu pengajuan gugatan yang upaya administratif diproses oleh pejabat/badan tata usaha negara dengan upaya administratif yang tidak diproses.
Downloads
References
Baherman, “Tinjauan Yuridis terhadap Upaya Administratif sebagai Syarat Formal Pengajuan Gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (Studi Analisis Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan setelah Menempuh Upaya Administratif)”, Qiyas, Vol. 5, No. 2, Oktober 2020.
Enrico Simanjuntak, Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara: Transformasi & Refleksi, (Jakarta: Sinar Grafika, 2018).
Mahkamah Agung, Kerangka Acuan Kegiatan Focus Group Discussion Konsep dan Implementasi Kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara dalam Menyelesaikan Sengketa Administrasi Pemerintahan setelah Ditempuhnya Upaya Administratif, (Jakarta: Mahkamah Agung, 2022).
Phillipus M. Hadjon, et.al., Pengantar Hukum Administrasi di Indonesia, (Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2002).
Sjahran Basah, Perlindungan Hukum terhadap Sikap Tindak Administrasi Negara, Orasi Ilmiah, Dies Natalis XXIX UNPAD Bandung, tanggal 24 September 1986.
Tri Cahya Indra Permana, Catatan Kritis terhadap Perluasan Kewenangan Mengadili Peradilan Tata Usaha Negara, (Yogyakarta: Genta Press, 2016).