QUO VADIS PERIZINAN PEMBANGUNAN PERUMAHAN BAGI MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH

Authors

  • Muhammad Ilham Hermawan Universitas Pancasila
  • Febri Meutia Universitas Pancasila

Keywords:

Perumahan, MBR, Perizinan

Abstract

Pemerintah terus dihadapi dengan masalah defisit atau backlog perumahan khususnya tempat tinggal bagi MBR yang disebabkan tidak seimbangnya antara pasokan (supply) dan permintaan (kebutuhan). Jumlah MBR yang membutuhkan rumah lebih banyak dari pasokan rumah yang bisa disediakan oleh pemerintah tiap tahun. Dalam pemenuhan rumah dan perumahan bagi MBR salah satu Peran pemerintah, memfasilitasi pelaku pembangunan dalam penyediaan perumahan dan permukiman bagi masyarakat, terutama bagi MBR. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 13 huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Salah satu bentuk fasilitasi tersebut yakni kemudahan perizinan bagi pelaku pembangunan dalam membangun perumahan MBR. Upaya pemerintah tersebut diwujudkan dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2016 tentang Pembangunan Perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah. Sejak Peraturan Pemerintah diundangkan pembangunan perumahan MBR yang dilakukan oleh pelaku pembangunan masih terkendala. Tidak sinkron peraturan perundang-undangan dan pemerintah daerah belum sepenuhnya mengimplementasikan menjadi beberapa kendala yang dihadapi dalam implementasi Peraturan Pemerintah tersebut. Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2016 tentang Pembangunan Perumahan Bagi Hal ini mengingat terdapatnya perbedaan jenis dan waktu perizinan dan non perizinan antara Peraturan Pemerintah Pembangunan Perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Perizinan dan Non-perizinan Pembangunan Perumahan Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah di Daerah. Oleh karena itu, agar terciptanya kepastian hukum dan tidak terjadinya kebingungan bagi daerah dalam mengimplementasikan Pembangunan Perumahan Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah, maka penataan regulasi yang dapat dilakukan regulasi tunggal setingkat Peraturan Pemerintah “simplifikasi” yang menjadi acuan daerah yang bersifat menyeluruh.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Adrian Sutedi. Hukum Rumah Susun dan Apartemen. Jakarta: Sinar Grafika. 2012.

C. Djemabut Blaang, Perumahan dan Permukiman sebagai Kebutuhan Pokok, Yayasan Obor Indonesia, Jakarta: 1986.

Eddy, Richard, Aspek Legal Properti, ed 1, Yogyakarta; Refika Aditama, 1998.

Edy Supriyanto, Tingkat Kecenderungan Pembangunan Rumah MBR Dengan Pendekatan Penerbitan Pembangunan Perumahan di Kabupaten/Kota di Wilayah Barat Indonesia, Jurnal Teknik Sipil-Arsitektur Vol. 19 No. 2 (2020): November 2020,

Herlus Fadhil Dzabbar Suherli, I Nyoman Suluh Wijaya, Deni Agus Setyono, Keterjangkauan Masyarakat Berpenghasilan Rendah Di Kawasan Sempadan Rel Kereta Kota Malang Dalam Pembelian Rumah, Planning for Urban Region and Environment Volume 9, Nomor 2, April 2020,

Hutagalung, S Arie, Condominium dan Permasalahannya, ed 1, Depok; Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1998.

Indonesia, Peraturan Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan dan Peraturan Menteri Agraria.

________, Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 4 Tahun 2017 tentang Standar Pelayanan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

________, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Perizinan dan Non-perizinan Pembangunan Perumahan Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah di Daerah, BN. 1030.

________, Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2016 tentang Pembangunan Perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah, LN. 315., TLN., 6004.

________, Permen Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 14 Tahun 2018 tentang Izin Lokasi, BN. 1022

________, Surat Edaran Nomor 10/SE/X/2017 Tentang Percepatan Pelaksanaan Sertipikasi Hak Atas Tanah Dalam Rangka Pembangunan Perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah.

________, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, LN. 7., TLN., 5188, Bagian Menimbang.

________, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, LN. 245., TLN., 6573,

Indra Suhendra, Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2016 Tentang Pembangunan Perumahan Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah Di Kota Tasikmalaya, Syntax Transformation, Vol. 1 No. 6, Agustus,

Juanita Astrid, Program Perumahan Rakyat Untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah Melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan Yang Tidak Layak Huni, Acta Diurnal, Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan, Volume 5, Nomor 1, Desember 2021,

Karto Wijaya, Asep Yudi Permana, dan Noor Suwanto, Kawasan Bantaran Sungai Cikapundung Sebagai Pemukiman Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) Di Kota Bandung, ARCADE: Vol. I No. 2, November 2017,

Santoso, J. Menyiasati Kota tanpa Warga. Jakarta: KPG dan Centropolis. 2006

Santoso, Urip, Hukum Perumahan, ed 1, Jakarta; Kencana, 2014.

Siswono Yudhohusodo, Rumah Untuk Seluruh Rakyat, Yayasan Padamu Negeri, Jakarta: 1991.

Sutedi, Adrian , Hukum Rumah Sususn & Apartement, ed 1, Jakarta; CV Andi, 2010..

Yamin Muhamat Lubis dan Abdul Rahim Lubis, Kepemilikan Properti di Indonesia, ed 1, Bandung; Mandar Maju, 2013.

Downloads

Published

2022-07-13

How to Cite

Hermawan, M. I., & Meutia, F. (2022). QUO VADIS PERIZINAN PEMBANGUNAN PERUMAHAN BAGI MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH. Grondwet, 1(2). Retrieved from https://ejournal.grondwet.id/index.php/gr/article/view/8

Issue

Section

Articles