PEMENUHAN HUNIAN BERIMBANG DALAM PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022 TENTANG CIPTA KERJA

Authors

  • Muhammad Ilham Hermawan Universitas Pancasila
  • Febri Meutia Universitas Pancasila

Keywords:

hunian berimbang, cipta kerja, perumahan

Abstract

Pengaturan tentang hunian berimbang untuk menghindari terciptanya lingkungan perumahan dengan pengelompokan hunian yang dapat mendorong terjadinya kerawanan sosial. Selain itu, perlunya kesetiakawanan diantara berbagai kelompok masyarakat, sehingga dimungkinkan kelompok masyarakat mampu membantu masyarakat yang kurang mampu. Konsep hunian berimbang banyak disalahpahami sebagai hanya sekedar mengurangi backlog, padahal filosofi utamanya adalah menjaga keserasian sosial dalam masyarakat melalui hidup berdampingan diantara beragam strata sosial dalam satu lingkungan hunian. Dengan pertimbangan tidak berjalannya konsep hunian berimbang, pada akhirnya diubahlah pengaturan hunian berimbang yang diatur dalam UU Nomor 1/2011 tentang PKP dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang kemudian dicabut dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Adapun tujuan perubahan tersebut selain sebagai evaluasi terhadap pelaksana konsep hunian berimbang juga sebagai upaya mencari format baru pengaturan hunian berimbang yang ideal. Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi solusi yang efektif permasalahan hunian berimbang yang terjadi selama ini, dengan konversi dana maka dapat memberikan kemudahan bagi pelaku pembangunan tanpa menghilangkan esensi dari hunian berimbang itu sendiri.

Downloads

Download data is not yet available.

References

A. Masyhur Effendi, dan Taufani S. Evandri, HAM dalam Dinamika/Dimensi Hukum, Politik, Ekonomi, dan Sosial, Bogor: Penerbit Ghalia Indonesia, 2014.

Adrian Sutadi, Tinjauan Hukum Pertanahan, Jakarta: Pradnya Paramita, 2009.

Donnely, Jack, Universal Human Rights in Theory and Practice, (Cornell University Press, Ithaca and London, 2003), hlm. 7-21. Lihat pula Nurul Qamar, Hak Asasi Manusia Dalam Negara Hukum Demokrasi, Jakarta: Sinar Grafika, 2013.

Dwityo Akoro Soeranto, Pangihutan Marpaung, dan Chandra R.P. Situmorang, Dinamika Pengembangan Perumahan Skala Besar, Jakarta: Direktorat Sistem dan Strategi Penyelenggaraan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, 2020.

Eddy, Richard , Aspek Legal Properti, ed 1, Yogyakarta; Refika Aditama, 1998.

Effendi, A. Masyhur, dan Taufani S. Evandri, HAM dalam Dinamika/Dimensi Hukum, Politik, Ekonomi, dan Sosial, Bogor: Penerbit Ghalia Indonesia, 2014.

Harsono, Boedi, Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya, cet 8, Jakarta; Djambatan, 1999.

Hutagalung, S Arie, Condominium dan Permasalahannya, ed 1, Depok; Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1998.

Ignatius Pradipa Probondaru, Politik Hukum Hunian Berimbang Dalam Penyelenggaraan Perumahan Untuk Mewujudkan Keadilan Dan Kesejahteraan, Disertasi Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Trisakti, 2017) hlm. 241-242.

Komarudin, Menelusuri Pembangunan Perumahan dan Pemukiman, Jakarta: Yayasan REI – Rakasindo, 1997.

Lecks & Co, Hukum Real Estate, Bagian 1, Hukum Pertanahan, Perumahan dan Rumah Susun, Bandung:Citra Adtya Bakti, 2013.

Mary Pattillo, Housing: Commodity versus Right, Annual Review of Sociology, Annu. Rev. Sociol. 2013. 39:509–31.

Oswar Mungkasa, Catatan Kritis tentang Hunian Berimbang, HUDmagz, Edisi 4 -2013.

Putusan Mahkamah Konstitusi Perkara Nomor 62/PUU-XX/2022, “Pengujian Pasal 50 UU 20/2011 Rumah Susun terhadap bertentangan dengan Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 28H ayat (4) Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”.

Samun Ismaya, Pengantar Hukum Agraria, Yogyakarta: Graha Ilmu, 2011.

Santoso, Urip, Hukum Perumahan, ed 1, Jakarta; Kencana, 2014.

Sri Maharani, Pembangunan Perumahan Dengan Hunian Berimbang Bagi Pemenuhan Kebutuhan Rumah Untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah, Jurnal Penelitian Hukum Legalitas, Volume 9 Nomor 1, Mei - Oktober 2015.

Suriansyah Murhaini, Hukum Rumah Susun, Surabaya: Laksbang Grafika, 2015.

Urip Santoso, Hukum Perumahan, Surabaya: Kencana, 2014.

Yamin Muhamat Lubis dan Abdul Rahim Lubis, Kepemilikan Properti di Indonesia, ed 1, Bandung; Mandar Maju, 2013.

Downloads

Published

2023-01-30

How to Cite

Ilham Hermawan, M., & Meutia, F. . (2023). PEMENUHAN HUNIAN BERIMBANG DALAM PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022 TENTANG CIPTA KERJA. Grondwet, 2(1), 156–174. Retrieved from https://ejournal.grondwet.id/index.php/gr/article/view/20