ANALISIS YURIDIS PENGUJIAN SYARAT USIA CALON PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN MENURUT UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILIHAN UMUM (Studi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 90/PUU-XXI/2023)
DOI:
https://doi.org/10.61863/gr.v5i1.60Keywords:
Pengujian, Syarat Usia, Calon Presiden dan Wakil Presiden, UU Pemilu, Mahkamah Konstitusi.Abstract
Evolusi konsep negara hukum, terutama sejak UUD NRI 1945, mendorong perubahan kelembagaan negara dan kekuasaan kehakiman selama reformasi 1998. Mahkamah Konstitusi muncul sebagai respons terhadap kebutuhan akan sistem peninjauan hukum. Dengan menjaga keabsahan hukum, Mahkamah Konstitusi membantu sistem hukum dan politik Indonesia. Pengadopsian dan pelaksanaan hukum menunjukkan komitmen Indonesia untuk membangun fondasi hukum yang kuat, dengan Mahkamah Konstitusi menjaga demokrasi dan keadilan dan menjaga prinsip-prinsip keadilan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang undangan (Statue Approach) dan bersifat preskriptif analisis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 menetapkan usia minimal 40 tahun untuk calon presiden dan wakil presiden. Namun, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 90/PUU- XXI/2023 memungkinkan calon berusia di bawah 40 tahun untuk memiliki pengalaman sebagai pejabat negara atau kepala daerah yang terpilih melalui pemilu. Putusan ini menunjukkan interpretasi hukum yang lebih fleksibel, yang memberi kesempatan kepada pemimpin muda yang mungkin. Putusan ini didasarkan pada pengalaman dan kemampuan memimpin, bukan usia. Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa kriteria pengalaman dapat menjadi ukuran kompetensi yang layak untuk pencalonan presiden atau wakil presiden. Hal ini menunjukkan bahwa hukum telah berubah sesuai dengan perubahan politik dan bahwa negara membutuhkan pemimpin yang berpengalaman.
Downloads
References
Abu Nawas, Kedudukan Dan Kewenangan Mahkamah Konstitusi Sebagai Pelaku Kekuasaan Kehakiman, IBLAM LAW REVIEW Vol 1 No 2 2021.
Akbar Raga Nata, Muhammad Rifki Ramadhani Baskoro, Analisis Dampak Putusan Hakim Mahkamah Konstitusi Terhadap Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, Jurnal Sanskara Hukum dan HAM Vol. 2, No. 02, Desember.
Alfa Fitria dan Wicipto Setiadi, Presidential Threshold dalam Pemilihan Umum Serentak: Kemunduran Demokrasi Konstitusional?, Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta, Jurnal Legislasi Indonesia Vol 19 No. 1 - Maret 2022.
Amiruddin dan Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Rajawali Pers,2014.
Arief Hidayat, Indonesia Negara Hukum Demokratis Yang Berketuhanan, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Tersedia pada https://www.mkri.id/index.php ?page=web.Berit a&id=16565&men u=2 Diakses pada tanggal 21 februari 2024 Pukul 15.55
Azmi Siradjuddin, Muhammad Kholil, Nimas Ade latifa, dan Cici Firliana, Proses Perubahan Mendasar Konstitusi Indonesia Pra Dan Pasca Amandemen, Institut Agama Islam Negeri Metro, Indonesia, Siyasah Jurnal Hukum Tatanegara, Vol. 1, No. 1, 2021.
Cora Elly Noviati, Demokrasi Dan Sistem Pemerintahan, Dosen Universitas Moch. Sroedji Jember Ketua Pusat Kajian Konstitusi Jl. Sriwijaya No. 32 Jember, Jurnal Konstitusi, Volume 10, Nomor 2, Juni 2013.
Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi, Konsistensi Pada Konstitusi Dan Ideologi Negara: Laporan Tahunan 2017, Kepaniteraan dan Setjen MKRI: Jakarta Kepaniteraan 2018.
M. Tasbir Rais, Negara Hukum Indonesia: Gagasan Dan Penerapannya, Universitas Sulawesi Barat.
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Sejarah Dan Perkembangan, Tersedia pada https://www.mkri.id/index.php?page=web.ProfilMK&i d=1&menu=2, Diakses Pada tanggal 27 januari 2024 Pukul 04.20 WIB
Muhammad Rafy, Edi Haskar, Nessa Fajriyana Farda, Penerapan Sistem Presidential Threshold Dalam Pelaksanaan Pemilihan Umum Di Indonesia, Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat, Otentik Law Jurnal, Volume 1 No. 1, Januari 2023.
Pandangan Pakar UGM Terkait Putusan MK Soal Batas Usia Capres- Cawapres, Universitas Gadjah Mada, satria ardhi n, Tersedia Pada https://ugm.ac.id/id/berita/ pandangan-pakar-ugm-terkait-putusan- mk-soal-batas-usia-capres-cawapres/, Diakses pada 03 Juni 2024 Pukul 17.15 WIB.
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana, 2010.
Romadhona S, Pakar Umsida Tentang Putusan Mk: Kedudukan Penggugat Hingga Angin Segar Pemimpin Muda, Umsida,19 Oktober 2023
Soemitro. Ronny Hanitijo, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Jakarta: Ghalia Indonesia, 1990.
Sunggono. Bambang, Metode Penelitian Hukum, Jakarta PT. RajaGrafindo Persada, 2005.
Zulkarnain Ridlwan, Negara Hukum Indonesia Kebalikan Nachtwachterstaat, Fiat Justitia Jurnal Ilmu Hukum Volume 5 No. 2 Mei-Agustus 2012.


