KONTRADIKSI KEWENANGAN PEMERINTAH TERHADAP PENGELOLAAN TAMBANG PASCA LAHIRNYA UU NO 3 TAHUN 2020 TENTANG MINERBA

Authors

  • Muhammad Farhan Tigor Lubis Universitas Islam Sumatera Utara
  • Khairil Afandi Lubis Universitas Islam Sumatera Utara

DOI:

https://doi.org/10.61863/gr.v3i2.41

Keywords:

UU Minerba, Pergeseran Kewenangan

Abstract

Isu terkait pertambangan mineral dan batubara (MINERBA) merupakan isu yang sangat sentral di kalangan masyarakat Indonesia. Terlebih lagi, dalam lingkup pertambangan, tak jarang hal demikian hanya dapat dikelola oleh sekelompok orang tertentu saja. Setelah terjadi perubahan dari Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara menjadi Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, kewenangan pengelolaan tambang mineral dan batubara yang sebelumnya dibagi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, kini menjadi kewenangan eksklusif pemerintah pusat. Oleh karena itu, tujuan dari penulisan ini adalah untuk menelaah dan menganalisis pergeseran dalam wewenang pengelolaan tambang tersebut, serta mengevaluasi pentingnya keterlibatan pemerintah daerah dalam pengelolaan pertambangan. Metode penulisan yang digunakan adalah penelitian hukum (legal research) dengan pendekatan normatif, yang menggunakan peraturan perundang-undangan dan sumber hukum lainnya sebagai bahan penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemindahan kewenangan pengelolaan tambang dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat justru menimbulkan tantangan baru. Oleh karena itu, penting untuk melibatkan kembali pemerintah daerah dalam pengelolaan pertambangan guna memungkinkan masyarakat daerah yang terdampak oleh kegiatan tambang untuk mengajukan keluhan kepada pemerintah daerah.

Downloads

Download data is not yet available.

References

A. G. Karim. 2003. Kompleksitas Persoalan Otonomi Daerah Di Indonesia. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

D. Isnaeni. 2014. “Implikasi Yuridis Kewenangan Pemerintah Daerah dalam Pemberian Izin Usaha Pertambangan Menurut Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014,” Yurispruden, vol. 1, no. 1, 2018, doi: 10.33474/yur.v1i1

F. Ennandrianita, I., dan I. G. A. K. R. Handayani, 2018. “Politik Hukum Pertambangan Mineral dan Batubara Saat Berlaku Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” J. Huk. dan Pembang. Ekon., vol. 6, no. 2, doi: 10.20961/hpe.v6i2.17694.

Hartati. 2012. “Kewenangan Pemerintah Daerah dalam Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara,” Masal. Huk., vol. 41, no. 4.

I. Dwi Qurbani, 2012. “Politik Hukum Pengelolaan Minyak dan Gas Bumi di Indonesia,” Arena Huk., vol. 5, no. 2, 2012, doi:10.21776/ub.arenahukum.

Ismi, Hayatul , Hak Atas Tanah Dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam Mineral Dan Batubara. Jurnal Ilmu Hukum,Vol.4 No.2 ,2014

Khakim, Abdul, (2005), Pengantar Hukum Kehutanan Indonesia Dalam Era Otonomi Daerah, bandung : PT. Citra Aditya Bakti.

M. Saleh dan A. Khair, 2020. “Peran Pemerintah Daerah dalam Pengaturan Pertambangan Rakyat,” vol. 35, no. 3.

Mahmuzar, 2020. “Model Negara Kesatuan Republik Indonesia di Era Reformasi,” J. Huk. Pembang., vol. 50, no. 2, doi: 10.21143/jhp.vol50.no2.2590.

Muryati, Dewi Tuti , B. Rini Heryanti,&Dhian Indah Astanti, Pengaturan Kegiatan Usaha Pertambangan Dalam Kaitannya Dengan Penyelesaian Sengketa Pertambangan, Jurnal Dinamika Sosial Budaya,Vol.18, No.1. 2016.

P. D. Ahmad Khoirul Umam, 2021. Kuasa Oligarki Atas Minerba Indonesia? Analisis Pasca Pengesahan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba. Jakarta: Universitas Paramadina.

P. M. Faiz, 2019. Amendemen Konstitusi Komparasi Negara Kesatuan dan Negara Federal. Depok: Rajawali Pers.

Pakpahan, Rudy Hendra., Eka N. A. M. Sihombing, Tanggung Jawab Negara Dalam Pelaksanaan Jaminan Sosial (Responsibility State In The Implementation Of Sosial Security), Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 9 No. 2 – Juli,2012.

Peter Mahmud Marzuki, 2011. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada.

PROF. DRS. HAW. Widjaja, 2005. Penyelenggaraan Otonomi di Indonesia Dalam Rangka Sosialisasi UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Jakarta: Rajawali Pers.

R. P. Wulandari dan M. H. Fahrozi. 2021. “Politik Hukum Pengalihan Izin Pertambangan pada Pemerintah Pusat Terhadap Kewenangan Pemerintah Daerah,” Salam J. Sos. dan Budaya Syar-i, vol. 8, no. 1, doi: 10.15408/sjsbs.v8i1.19445.

Ridwan HR, 2016. Hukum Administrasi Negara Edisi Revisi. Jakarta: Rajawali Pers.

Saleng, Abrar, 2004, (Edisi Ketujuh), Hukum Pertambangan Indonesia, Jakarta : Rajawali Pers.

Sihombing, Eka N.A.M., Problematika Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Problems On Forming Local Regulations Programs), Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 13, No. 03, September 2016.

Z. D. Arinanda dan Aminah, 2021. “Sentralisasi Kewenangan Pengelolaan Dan Perizinan Dalam Revisi Undang-Undang Mineral Dan Batu Bara,” J. Ilmu Hukum., vol. 10, no. 1.

Downloads

Published

2024-07-31

How to Cite

Farhan Tigor Lubis, M., & Khairil Afandi Lubis. (2024). KONTRADIKSI KEWENANGAN PEMERINTAH TERHADAP PENGELOLAAN TAMBANG PASCA LAHIRNYA UU NO 3 TAHUN 2020 TENTANG MINERBA. Grondwet, 3(2), 18–30. https://doi.org/10.61863/gr.v3i2.41

Issue

Section

Articles