FUNGSI BUDGETING DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DALAM PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
DOI:
https://doi.org/10.61863/gr.v5i1.59Keywords:
Hak Anggaran DPR, APBN, Pengelolaan Keuangan NegaraAbstract
Hak anggaran DPR memiliki peran strategis dalam pengelolaan keuangan negara, namun seringkali diabaikan karena dianggap hanya sebagai domain eksekutif. Padahal, DPR memainkan peran penting dalam membahas RAPBN sebagai bagian dari pengelolaan keuangan negara. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan (statue approach). Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa hak anggaran DPR diwujudkan melalui diskusi bersama RUU APBN yang diajukan oleh Presiden, kemudian DPR memberikan persetujuannya. Kewenangan DPR tampak besar karena diskusi dilakukan secara rinci hingga tingkat organisasi, fungsi, dan program, menjadikannya bagian dari pembuatan anggaran. Di sisi lain, DPR hanya berperan sebagai pertimbangan atau pengaruh anggaran. Karena kewenangan DPR yang besar, diperlukan penataan ulang dan restrukturisasi agar hak ini tidak disalahgunakan untuk korupsi anggaran dalam pembahasan RAPBN.
Downloads
References
a. Buku
Arifin Soeria Atmadja. (2009). Keuangan publik dalam perspektif hukum: Teori, kritik, dan praktik. Rajawali Pers.
Bagir Manan.(2003). DPR, DPD, MPR dalam UUD 1945 Bru.Yogyakarta: FH UII Press.
Dian Puji N. Simatupang. (2011). Paradoks Rasionalitas Perluasan Ruang Lingkup Keuangan Negara dan Implikasinya Terhadap Kinerja Keuangan Pemerintah, Jakarta: Badan Penerbit FH UI.
Donald S. (2011). Principles of constitutional design. Cambridge University Press. Dalam Yunus, Y., & Faraby, R. (2014). Reduksi fungsi anggaran DPR dalam kerangka check and balances. Jurnal Hukum Kementerian Perencanaan dan Pembangunan Nasional.
DPD di MPR RI. (2011). Naskah Perubahan Kelima Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, Usul Perubahan Pasal Beserta Alasannya, Jakarta.
Jimly Asshiddiqie. (1996). Pergumulan peran pemerintah dan parlemen dalam sejarah: Telaah perbandingan konstitusi berbagai negara.Jakarta:UI Pers.
Mei Susanto. (2013). Hak Budget Parlemen Di Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika.
MK RI. (2010). Naskah Komprehensif Proses dan Hasil Perubahan UUD 1945 (1999-2002), Buku VI, Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan MK RI.
Peter Mahmud Marzuki.(2010). Penelitian Hukum,Jakarta: Kencana.
Soemitro, R. H. (1998). Metode penelitian hukum dan jurimetri. Ghalia Indonesia.
Sugeng Bahagijo. (2009). Mashudi Noorsalim, dan Darmawan Triwibowo, Peran Parlemen Dalam Sisten Penganggaran Di Berbagai Negara, dalam Buku Abdul Waidl, dkk (ed), Anggaran Pro-Kaum Miskin, Sebuah Upaya Menyejahterakan Masyarakat, Jakarya: Pustaka LP3ES.
Yunus, Y., & Faraby, R. (2014). Reduksi fungsi anggaran DPR dalam kerangka check and balances. Jurnal Hukum Kementerian Perencanaan dan Pembangunan Nasional, h.2. Dalam hal ini, Montesquieu menyatakan bahwa... (Montesquieu, 1989).
b. Jurnal
Yunus, Y., & Faraby, R. (2014). Reduksi fungsi anggaran DPR dalam kerangka check and balances. Jurnal Hukum Kementerian Perencanaan dan Pembangunan Nasional, h.2. Dalam hal ini, Montesquieu menyatakan bahwa... (Montesquieu, 1989).
Setyanta Nugraha. (2013). “Peran Parlemen Dalam Transparansi Anggaran”, AIPA Workshop on Parliamentary Budgeting / Transparancy (Jakarta, 9-12 September 2013).
c. Internet
Siswo Sujianto ketika memberikan keterangan ahli pengujian UU Keuangan Negara dan UU MD3. Lihat dalam Risalah Sidang Perkara No. 35/PUU- XI/2013, Senin, 24 Juni 2014. Diakses melalui laman https://www.mkri.id/index.php?page=web.RisalahSidang&id=35&kat=&cari
d. Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.


