URGENSI PENGATURAN TERKAIT PEMBENTUKAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA DI IBU KOTA NEGARA
DOI:
https://doi.org/10.61863/gr.v3i1.34Keywords:
Pengadilan, Administrasi, Baru, Ibu, Kota.Abstract
Belum terdapatnya pengaturan terkait landasan hukum pembentukan Pengadilan Tata Usaha Negara di Ibu Kota Negara menjadi bagian penting terhadap perlindungan hukum bagi orang/badan hukum perdata yang dirugikan akibat adanya Keputusan Pejabat Tata Usaha Negara, mengingat masih berprosesnya akses di Ibu Kota Negara dan jauhnya jarak apabila dari Ibu Kota Negara ke Pengadilan Tata Usaha Negara di Pontianak dan/atau Samarinda. Metode penelitian yang digunakan yaitu yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa urgensinya pengaturan terkait landasan hukum pembentukan Pengadilan Tata Usaha Negara di Ibu Kota Negara, selain itu mencermati bahwa landasan hukum berdirinya Pengadilan Tata Usaha Negara yaitu dengan Keputusan Presiden, maka selaiknya diatur dengan format hukum yang bersifat mengatur seperti Peraturan Presiden, lebih lanjut juga perlu mendorong agar setiap kabupaten/kota memiliki Pengadilan Tata Usaha Negara agar memenuhi akses keadilan.
Downloads
References
Abd Muluk Bin Abd Manan And Hitapriya Suprayitno, “Preliminary Overview Of Several Capital Relocations In Relationship With A Plan Of Indonesian Capital Relocation,” Journal Of Infrastructure & Facility Asset Management 2, No. 1 (2020): 73–90. DOI: https://doi.org/10.12962/jifam.v2i1.6966
Azhary, Negara Hukum Indonesia, Jakarta: Ui Press, 1995.
Bambang Giyanto, Tindakan Badan Atau Pejabat Tata Usaha Negara Yang Rawan Digugat, Jurnal Sumber Daya Aparatur Vol. 2 No. 1 Juli 2020
Darda Syahrizal, Hukum Administrasi Negara & Peradilan Tata Usaha Negara, Yogyakarta: Medpress Digital, 2013
Eka Nam Sihombing, Cynthia Hadita, Penelitian Hukum, Malang: Setara Press, 2022.
Evi Oktarina, Liza Deshaini, Bambang Sugianto, Aspek Hukum Dalam Pelaksanaan Administrasi Publik Di Indonesia, Lex Librum : Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 7 No.2, Juni 2021 DOI: https://doi.org/10.46839/lljih.v7i2.440
Kukuh Sudarmanto, Hukum Administrasi Dan Sistem Peradilan Di Indonesia Yang Berkeadilan Sesuai Asas-Asas Pancasila, Jurnal Ius Constituendum | Volume 6 Nomor 2 Oktober 2021 DOI: https://doi.org/10.26623/jic.v6i2.4110
Muhamad Iqbal L Nazim, Pancasila Dalam Telaah Kritis Terhadap Pembentukan Uu No. 3 Tahun 2022 Tentang Ibu Kota Negara, Article, Universitas Kristen Indonesia Jakarta. DOI: https://doi.org/10.56370/jhlg.v3i10.324
Nina Herlina, Penerapan Sanksi Administrasi Dalam Hukum Perlindungan Konsumen, Galuh Justusi Vol 7, No 2 (2019) DOI: https://doi.org/10.25157/justisi.v7i2.2917
Potter, A. (2017). Locating The Government : Capital Cities And Civil Conflict. Https://Doi.Org/10.1177/2053168017734077 DOI: https://doi.org/10.1177/2053168017734077
Prajudi Atmosudirjo, Hukum Administrasi Negara, Jakarta: Ghalia Indonesia, 1981.
Rochmat Soemitro, Peradilan Tata Usaha Negara, Refika Aditama Bandung 1987.
Siti Soetami, Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara, Cet Ke-V (Edisi Revisi), Reflika Aditama Bandung 2007
Sjachran Basah, Eksistensi Dan Tolak Ukur Badan Peradilan Administrasi Di Indonesia, Bandung: Alumni, 1989
Sjachran Basah, Eksistensi Dan Tolak Ukur Badan Peradilan Administrasi Di Indonesia, Bandung: Alumni, 1989.
Stahl Dalam Bukunya Yang Berjudul Philosophie Des Rechts Mengemukakan Bahwa Unsur-Unsur Negara Hukum Terdiri Dari: A. Perlindungan Terhadap Hak Asasi Manusia; B. Pemisahan Kekuasaan (Scheiding Van Machten); C. Pemerintahan Berdasarkan Undang-Undang (Wetmatigheid Van Bestuur); Dan D. Adanya Peradilan Administrasi Negara (Administratief Rechtspraak).
W. Riawan Tjandra, Teori Dan Praktik Peradilan Tata Usaha Negara, Edisi Revisi, Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka, 2011
Wahyuni, Perluasan Makna Instrumen Hukum Keputusan Tata Usaha Negara Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, Comparativa Vol. 1 No. 2, Juli – Desember 2020 DOI: https://doi.org/10.24239/comparativa.v1i2.13
Wijaya, Kewenangan Diskresi Mengenai Peluang Sikap Tindak Administrasi Negara Dalam Perberdayaan Hukum Progresif, Masalah-Masalah Hukum, Jilid 49 No.2, April 2020 DOI: https://doi.org/10.14710/mmh.49.2.2020.148-159
Yusri Munaf, Hukum Administrasi Negara, Pekanbaru, Marpoyan Tujuh, 2016