KONSTITUSIONALITAS MASA PERLINDUNGAN HAK CIPTA DALAM PERSPEKTIF PRINSIP DEKLARATIF

Authors

  • Fauzi Iswahyudi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara

Keywords:

Perlindungan, Hak Cipta, Konstitusi.

Abstract

Hak cipta dimaknai sebagai hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebagai negara hukum, pemerintah selalu berupaya untuk memberikan perlindungan hukum akan pemegang hak cipta. Hal tersebut diimplementasikan melalui peraturan peraturan perundang-undangan, baik undang-undang maupun peraturan pelaksananya. Sampai saat ini,  Indonesia pernah memiliki UU No. 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1987, kemudian diubah lagi dengan UU No. 12 Tahun 1997, dan terakhir kedua-duanya dicabut dengan UU No. 19 Tahun 2002  tentang Hak Cipta. Bahkan kini, UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta telah hadir dan mencabut UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, selain itu perlu dikaji konstitusionalitas perlindungan hak cipta. Metode penelitian yang digunakan yaitu yuridis normatif, hasil penelitian menunjukkan bahwa Pasal 28C ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 mengatur bahwa Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya. Sehingga, hal itu menjadi landasan konstitusional adanya perlindungan hak cipta.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Elyta Ras Ginting, 2012, Hukum Hak Cipta Indonesia, Bandung: PT. Citra Adity Bakti, hlm. 37.

Gatot Supramono, 2010, Hak Cipta dan Aspek- Aspek Hukumnya, Jakarta, Rineka Cipta, 2010, hlm. 5-6.

Haris Munandar dan Sally Sitanggang, 2008, Mengenal Hak Kekayaan Intelektual (Hak Cipta, Paten, Merek dan Seluk-beluknya), Jakarta, Penerbit Erlangga, hlm 22.

Muhammad Djumhana dan Djubaedillah,2014, Hak Milik Intelektual, Bandung: Citra Aditya Bakt, hlm. 47-48.

Suyud Margono, 2010, Hukum Hak Cipta Indonesia: Teori dan Analisis Harmonisasi Ketentuan World Trade Organization/WTO- TRIPs Agreement, Bogor, Ghalia Indonesia, hlm. 53.

Rachmadi Usman,2003, Hukum Hak atas Kekayaan Intelektual: Perlindungan dan Dimensi Hukumnya di Indonesia, Bandung, Alumni, hlm. 56.

UU Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta.

Downloads

Published

2022-07-13

How to Cite

Iswahyudi, F. (2022). KONSTITUSIONALITAS MASA PERLINDUNGAN HAK CIPTA DALAM PERSPEKTIF PRINSIP DEKLARATIF. Grondwet, 1(2). Retrieved from https://ejournal.grondwet.id/index.php/gr/article/view/11

Issue

Section

Articles