INKONSTITUSIONALITAS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 112/PUUU-XX/2022 TENTANG MASA JABATAN PIMPINAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI

Authors

  • Nisa Fitriani Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara

Abstract

Mahkamah Konstitusi kembali dihadapkan pada permohonan pengujian konstitusionalitas suatu undang-undang terhadap Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Uji Konstitusional ini tercatat pada putusan Mahkamah Kontsitusi Nomor 112/PUU-XX/2022. Putusan ini menjadi sorotan karena mengubah ketentuan masa jabatan pimpinan KPK, sebagaimana diatur dalam pasal 34 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan alasan untuk menyelaraskan dengan lembaga negara independen lainnya dan menjamin efektivitas pelaksanaan tugas. Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat, namun substansi putusan tersebut menimbulkan perdebatan karena dianggap inkonstitusional yang berpotensi membuka ruang intervensi politik serta menciptakan ruang bagi pemimpin lainnya mengajukan permohonan dengan masa jabatan yang berbeda-beda dengan Lembaga lainnya. Bahwa pemohon sebagai perorangan warga republik indonesia yang dalam hal ini menjabat sebgai wakil pimpinan komisi pemberantasan korupsi periode 2019-2023. Pasal 34 berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum secara spesifik bagi Pemohon yang berada pada kedudukan sebagai salah satu Pimpinan KPK periode 2019-2023. Jenis penelitian ini merupakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan. Penelitian ini menggunakan data yang diambil dalam bentuk hukum atau peraturan atau putusan yang menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana hukum yang berlaku dengan masalah hukum yang sebenarnya?. Tujuan penelitian ini untuk menganilisis Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap pasal Pasal 34 Undang-undang Nomor 19 tahun 2019 tentang Tipikor, tidak hanya itu manfaat penelitian ini menambah pemahaman mengenai kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam melakukan pengujian undang-undang serta implikasinya terhadap prinsip independensi lembaga negara. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 112/PUU-XX/2022 secara normatif sah dan mengikat, namun dalam pelaksanaannya perlu pengawasan ketat agar tidak menimbulkan penyalahgunaan kewenangan maupun menurunkan independensi KPK dalam menjalankan fungsi pemberantasan korupsi.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Amiruddin dan Zainal Azikin, 2004, Pengantar metode Penelitian hukum, Jakarta: Rajawali Pers

Ardiansyah, Risnita dan M. Syahran Jailiani, (2023), Teknik Pengumpulan data dan Instrumen Penelitian Ilmiah Pendidikan Pada Pendekatan Kualitatif dan Kuantitaif, IHSAN: Jurnal Pendidikan Islam, Vol; 1, No. 2.

Bambang waluyo, 1997, Metode Penelitian hukum. Semarang: PT. Ghlm.ia Indonesia

Bivitri Susanti, (2020), “Independensi Lembaga Negara dan Peran Mahkamah Konstitusi,” Jurnal Legislasi Indonesia Vol. 17 No. 4

Bivitri Susanti, (2021), “Mahkamah Konstitusi dan Bahaya Menjadi Positive Legislator,” Jurnal Konstitusi Vol. 18 No. 3

Bivitri Susanti, (2021), “MK, Ada Apa di Balik Kejar Tayang Kursi KPK?”, Media Indonesia

Eka N.A.M, dkk, 2022, Penelitian Hukum, Malang: Setara Press,

Jimly Asshiddiqie, (2021), Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika

Jimly Asshiddiqie, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara (Jakarta: Rajawali Pers, 2020),

Maria Farida Indrati S., 2020, Ilmu Perundang-Undangan: Jenis, Fungsi, dan Materi Muatan, Yogyakarta: Kanisius,

Saldi Isra, (2020), “Menakar Aktivisme Mahkamah Konstitusi,” Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM Vol. 27 No. 2

Saldi Isra, 2020, Kekuasaan Kehakiman dalam Transisi Demokrasi Jakarta: Rajawali Pers.

Satjipto Rahardjo, 2020, Ilmu Hukum Bandung: Citra Aditya Bakti

Soerjono Soekanto. 2013. Penelitian Hukum Normatif. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada

Zainal Murphy, “Unconstitutional in Law, Definition, History & Examples”, Study.com, URL:https://study.com/academy/lesson/unconstitutional-definitionexamples.html#:~:text=Apa%20arti%20inkonstitusional?%20Inkonstitusional%20berarti%20suatu %20undang%2Dundang,keputusan%20sebelumnya%20dan%20berpihak%20pada%20pihak%20la wan. Diakses pada tanggal 15 Desember 2025.

Downloads

Published

2026-07-30

How to Cite

Fitriani, N. (2026). INKONSTITUSIONALITAS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 112/PUUU-XX/2022 TENTANG MASA JABATAN PIMPINAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI. Grondwet, 5(2), 127–145. Retrieved from https://ejournal.grondwet.id/index.php/gr/article/view/66

Issue

Section

Articles