URGENSI PENATAAN STRUKTUR KABINET DALAM SISTEM PRESIDENSIAL: MEMBENDUNG DOMINASI EKSEKUTIF DAN KOMODIFIKASI POS POLITIK

Authors

  • Daniel NP Tampubolon Universitas Sumatera Utara

DOI:

https://doi.org/10.61863/gr.v5i2.65

Keywords:

Sistem Presidensial, Kementerian Negara, Dominasi Eksekutif

Abstract

Sistem presidensial yang dianut Indonesia menempatkan Presiden sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan dengan kewenangan penuh membentuk kabinet. Namun dalam praktiknya, pembentukan kabinet kerap diwarnai oleh logika bagi-bagi kekuasaan politik yang mengaburkan prinsip merit, profesionalisme, dan akuntabilitas. Penelitian ini bertujuan mengkaji urgensi penataan struktur kabinet dalam sistem presidensial Indonesia guna membendung dominasi eksekutif yang berlebihan dan mencegah komodifikasi pos-pos menteri sebagai komoditas politik koalisi. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan komparatif. Bahan hukum dikumpulkan melalui studi kepustakaan yang terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembengkakan jumlah kementerian dalam Kabinet Merah Putih hingga 48 kementerian mengindikasikan absennya batas normatif yang tegas. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara belum mampu mengekang praktik komodifikasi jabatan menteri. Penataan kabinet yang efektif membutuhkan pembatasan konstitusional jumlah kementerian, penguatan persyaratan kompetensi menteri, serta mekanisme pengawasan DPR yang lebih substantif. Reformasi ini urgen dilakukan untuk mengembalikan sistem presidensial pada rel konstitusionalnya dan mewujudkan pemerintahan yang efektif, efisien, dan bertanggung jawab kepada rakyat

Downloads

Download data is not yet available.

References

Arsil, F. (2023). Menuju sistem pemerintahan presidensial yang murni: Analisis terhadap praktik koalisi dan implikasinya. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 53(3), 533–558. https://doi.org/10.21143/jhp.v53i3.918

Asshiddiqie, J. (2014). Pengantar ilmu hukum tata negara. Rajawali Pers.

Hamzah, H. (2024). Penguatan lembaga kepresidenan dalam sistem pemerintahan presidensial: Perspektif hukum tata negara. Jurnal Konstitusi, 21(1), 120–145. https://doi.org/10.31078/jk2115

Harun, R. (2019). Mereformasi lembaga negara: Membangun desain kelembagaan yang efektif dan akuntabel. Kompas Media Nusantara.

Indrayana, D. (2024). Reformasi konstitusional dan penguatan presidensialisme: Evaluasi 25 tahun reformasi. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 31(2), 210–235. https://doi.org/10.20885/iustum.vol31.iss2.art1

Jones, C. O. (2005). The presidency in a separated system (2nd ed.). Brookings Institution Press.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. (2024). Efisiensi birokrasi: Evaluasi kinerja kementerian 2023-2024 (Laporan Tahunan). Kemenpan-RB.

Lijphart, A. (2012). Patterns of democracy: Government forms and performance in thirty-six countries (2nd ed.). Yale University Press.

Mahardika, A. G. (2024). Distorsi sistem presidensial akibat koalisi multipartai di Indonesia. Jurnal Rechtsvinding, 13(1), 55–76. https://doi.org/10.33331/rechtsvinding.v13i1.55

Mahfud MD, M. (2003). Demokrasi dan konstitusi di Indonesia. Rineka Cipta.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2011). Putusan Nomor 79/PUU-IX/2011 perihal Pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik. Mahkamah Konstitusi RI.

Mainwaring, S., & Shugart, M. S. (Eds.). (1997). Presidentialism and democracy in Latin America. Cambridge University Press.

Republik Indonesia. (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Republik Indonesia. (2008). Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4916).

Republik Indonesia. (2024). Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 377).

Sartori, G. (1994). Comparative constitutional engineering: An inquiry into structures, incentives and outcomes. New York University Press.

Siregar, F. E. (2023). Constitutional review of cabinet formation in presidential system: Indonesian experience. Constitutional Review, 9(1), 1–30. https://doi.org/10.31078/consrev911

Susanti, B. (2024). Koalisi gemuk dan ancaman bagi presidensialisme Indonesia. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 54(2), 89–110. https://doi.org/10.21143/jhp.v54i2.89

Ulya, F. N., & Prabowo, D. (2024, Oktober 21). Prabowo lantik 48 menteri dan 5 kepala lembaga Kabinet Merah Putih. Kompas.com. https://nasional.kompas.com/read/2024/10/21/10365781/prabowo-lantik-48-menteri-dan-5-kepala-lembaga-kabinet-merah-putih

Ulya, Z. (2023). Penataan kementerian negara dalam mewujudkan pemerintahan presidensial yang efektif. Jurnal Ilmu Hukum Tambun Bungai, 8(1), 15–34. https://doi.org/10.55935/jih-tb.v8i1.15

Vermonte, P., & Basuki, T. (2016). Politik dan pemerintahan Indonesia: Masa transisi. CSIS Indonesia.

Wicaksono, D. A., & Nurlatifah, M. (2023). Efektivitas pengawasan DPR terhadap kabinet dalam sistem presidensial Indonesia. Jurnal Konstitusi, 20(1), 47–68. https://doi.org/10.31078/jk2013.

Downloads

Published

2026-07-30

How to Cite

NP Tampubolon, D. (2026). URGENSI PENATAAN STRUKTUR KABINET DALAM SISTEM PRESIDENSIAL: MEMBENDUNG DOMINASI EKSEKUTIF DAN KOMODIFIKASI POS POLITIK. Grondwet, 5(2), 192–206. https://doi.org/10.61863/gr.v5i2.65

Issue

Section

Articles