CONSTITUTIONAL UNWILLINGNESS DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DALAM MEREVISI UNDANG-UNDANG PERADILAN MILITER DAN IMPLIKASINYA TERHADAP KEPASTIAN HUKUM
DOI:
https://doi.org/10.61863/gr.v5i2.63Keywords:
constitutional unwillingness; peradilan militer; kepastian hukum.Abstract
Reformasi sektor keamanan pasca-1998 menempatkan pembatasan yurisdiksi peradilan militer sebagai bagian penting dalam pembangunan negara hukum demokratis di Indonesia. Namun, hingga saat ini revisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer belum juga disahkan meskipun Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia telah mengamanatkan bahwa prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum tunduk pada peradilan umum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konstruksi normatif yurisdiksi peradilan militer pasca Undang-Undang TNI, mengkaji bentuk constitutional unwillingness Dewan Perwakilan Rakyat dalam merevisi Undang-Undang Peradilan Militer, serta menelaah implikasinya terhadap supremasi sipil, kepastian hukum, dan negara hukum demokratis. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual (conceptual approach), pendekatan perundang-undangan (statute approach), dan pendekatan kasus (case approach). Bahan hukum diperoleh melalui studi kepustakaan yang terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa stagnasi revisi Undang-Undang Peradilan Militer telah menciptakan kontradiksi normatif antara semangat reformasi hukum dengan praktik legislasi nasional. Kondisi tersebut mencerminkan adanya constitutional unwillingness DPR karena pembentuk undang-undang tidak menjalankan amanat reformasi secara efektif selama lebih dari dua dekade. Akibatnya, supremasi sipil, akuntabilitas penegakan hukum, dan prinsip persamaan di hadapan hukum belum terlaksana secara optimal. Oleh karena itu, revisi Undang-Undang Peradilan Militer menjadi kebutuhan mendesak guna mewujudkan sistem hukum yang demokratis, transparan, dan berkeadilan.
Downloads
References
Buku
Asshiddiqie, Jimly. Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2018.
Corn, Geoffrey, Victor Hansen, Richard Jackson, Christopher Jenks, dan Eric Talbot Jensen. The Law of Armed Conflict: An Operational Approach. New York: Wolters Kluwer, 2019.
Fleck, Dieter. The Handbook of International Humanitarian Law. Oxford: Oxford University Press, 2021.
Garner, Bryan A. Black’s Law Dictionary. 11th ed. St. Paul: Thomson Reuters, 2019.
Hadjon, Philipus M. Perlindungan Hukum bagi Rakyat di Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu, 2011.
Huda, Ni’matul. Politik Ketatanegaraan Indonesia: Kajian terhadap Dinamika Perubahan UUD 1945. Yogyakarta: FH UII Press, 2014.
Ibrahim, Johnny. Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia Publishing, 2013.
Mahfud MD. Politik Hukum di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers, 2012.
Manan, Bagir. Teori dan Politik Konstitusi. Yogyakarta: FH UII Press, 2004.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana, 2017.
Soekanto, Soerjono, dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Pers, 2015.
Jurnal
Helmi, Muhammad Ishar. “Penerapan Azas ‘Equality Before the Law’ dalam Sistem Peradilan Militer.” Jurnal Cita Hukum 1, no. 2 (2013): 305–314.
Junaedi, Ahmad, dan Moersidin Moeklas. “Kedudukan dan Yurisdiksi Peradilan Militer Pasca Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.” DEKRIT: Jurnal Ilmu Hukum 13, no. 2 (2022): 112–118.
Peraturan Perundang-Undangan
Republik Indonesia. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor VII/MPR/2000 tentang Peran Tentara Nasional Indonesia dan Peran Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Republik Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 84.
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 127.
Artikel dan Website
Hukumonline. “Pakar Soroti Sikap Hakim Militer dalam Sidang Kasus Andrie Yunus: Tidak Relevan dan Tidak Patut.” 11 Mei 2026. https://www.hukumonline.com/berita/a/pakar-soroti-sikap-hakim-militer-dalam-sidang-kasus-andrie-yunus--tidak-relevan-dan-tidak-patut-lt6a01bc9be0063/
HUMAS MKRI. “Ahli Dorong Revisi UU Peradilan Militer.” 14 April 2026. https://www.mkri.id/berita/ahli-dorong-revisi-uu-peradilan-militer-24858
HUMAS MKRI. “DPR Sebut Perubahan Kewenangan Peradilan Militer Tak Bisa Dilakukan Secara Parsial.” 25 Februari 2026. https://www.mkri.id/berita/dpr-sebut-perubahan-kewenangan-peradilan-militer-tak-bisa-dilakukan-secara-parsial-24652
HUMAS MKRI. “Menguji Dominasi Yurisdiksi Peradilan Militer atas Peradilan Umum.” 08 Januari 2026. https://www.mkri.id/berita/menguji-dominasi-yurisdiksi-peradilan-militer-atas-peradilan-umum-24304
HUMAS MKRI. “Panglima TNI Tegaskan Peradilan Militer Independen dan Transparan.” 12 Maret 2026. https://www.mkri.id/berita/panglima-tni-tegaskan-peradilan-militer-independen-dan-transparan-24762
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan. “Pemerintah Harus Segera Merevisi UU No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer untuk Mengakhiri Kultur Impunitas dan Ketidakadilan.” YLBHI, 09 Agustus 2023. https://ylbhi.or.id/informasi/siaran-pers/pemerintah-harus-segera-merevisi-uu-no-31-tahun-1997-tentang-peradilan-militer-untuk-mengakhiri-kultur-impunitas-dan-ketidakadilan/
Nurrahman, Aldiansyah. “Ahli Sebut Banyak Negara Hapus Peradilan Militer.” VALIDNEWS.id, 15 April 2026. https://validnews.id/nasional/ahli-sebut-banyak-negara-hapus-peradilan-militer
PARLEMENTARIA. “Legislator Dorong Percepatan Revisi UU Peradilan Militer untuk Penguatan HAM.” DPR RI, 09 Februari 2026. https://www.dpr.go.id/kegiatan-dpr/berita/Legislator-Dorong-Percepatan-Revisi-UU-Peradilan-Militer-untuk-Penguatan-HAM-63141
Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia. “Gagasan Terlambat Badan Legislasi Nasional.” PSHK, 19 Februari 2025. https://pshk.or.id/blog-id/gagasan-terlambat-badan-legislasi-nasional/
Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia. “Kasus Percobaan Pembunuhan Berencana Andrie Yunus Harus Diadili di Peradilan Umum: Menolak Pengalihan Yurisdiksi ke Peradilan Militer.” PSHK, 20 Maret 2026. https://www.pshk.or.id/publikasi/kasus-percobaan-pembunuhan-berencana-andrie-yunus-harus-diadili-di-peradilan-umum-menolak-pengalihan-yurisdiksi-ke-peradilan-militer/
Tampubolon, Joshua Yeriel. “Kasus Penyiraman Air Keras: Upaya Membungkam Kritik atau Sekadar Kriminalitas?” LK2 FHUI. Diakses 16 Mei 2026. https://lk2fhui.law.ui.ac.id/portfolio/kasus-penyiraman-air-keras-upaya-membungkam-kritik-atau-sekadar-kriminalitas/
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD). “Dari Ancaman Pidana oleh Hakim Hingga Sandiwara Persidangan: Peradilan Militer Terbukti Tidak Berpihak kepada Andrie Yunus!” LBH Jakarta, 13 Mei 2026. https://bantuanhukum.or.id/dari-ancaman-pidana-oleh-hakim-hingga-sandiwara-persidangan-peradilan-militer-terbukti-tidak-berpihak-kepada-andrie-yunus/


