KEDUDUKAN PANCASILA DALAM PEMBENTUKAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA : TINJAUAN FILSAFAT HUKUM

Authors

  • Muzwar Irawan Universitas Sari Mutiara Indonesia
  • Micael Jeriko Damanik Universitas Sari Mutiara Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.61863/gr.v5i1.57

Keywords:

Pancasila; Filsafat Hukum; Pembentukan Perundang-Undangan; Prinsip “ubi societas, ibi Ius”

Abstract

Indonesia sebagai negara hukum (rechtsstaat) menempatkan Pancasila pada kedudukan sentral sebagai basis reflektif dan landasan filosofis dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Pancasila tidak hanya berfungsi sebagai dasar normatif formal, tetapi juga sebagai manifestasi nilai-nilai transendental, moral, dan etis yang hidup dalam masyarakat, sebagaimana ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 yang menempatkannya sebagai sumber dari segala sumber hukum negara. Dalam kerangka tersebut, penyelenggaraan kekuasaan negara dituntut untuk mengaktualisasikan keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan sosial sebagai prinsip fundamental penciptaan hukum. Penelitian ini menggunakan metode Penelitian yuridis-normatif dengan pendekatan filosofis dan konseptual. Oleh karenya, Sejalan dengan prinsip ubi societas, ibi ius, pembentukan peraturan dipahami sebagai proses dinamis yang harus responsif terhadap perkembangan sosial. Pengabaian dimensi filosofis dalam pembentukan peraturan perundang-undangan berpotensi melahirkan produk hukum yang positivistik-formalistik, sehingga menjauhkan hukum dari tujuan utamanya, yakni perwujudan keadilan substantif dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku

• Amsari, Feri. Demokrasi Konstitusional: Pilar Negara Hukum Indonesia. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2018.

• Amsari, Feri. Perubahan Konstitusi Negara Indonesia: Perubahan Konstitusi yang Partisipatif dan Populis. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2011.

• Ehrlich, Eugen. Fundamental Principles of the Sociology of Law. Diterjemahkan oleh Walter L. Moll. Cambridge: Harvard University Press, 1936.

• Gibson, Peter. Segala Sesuatu yang Perlu Anda Ketahui tentang Filsafat. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2020.

• Harun, Refly. Menjaga Demokrasi, Menegakkan Konstitusi. Jakarta: Konstitusi Press, 2019.

• Isra, Saldi. Pergulatan Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers, 2014.

• Kaelan. Pendidikan Pancasila. Yogyakarta: Paradigma, 2016.

• Kelsen, Hans. General Theory of Law and State. Dalam konteks sistem hukum Indonesia diterjemahkan oleh Maria Farida Indrati Soeprapto dalam Ilmu Perundang-Undangan: Dasar-Dasar dan Pembentukannya. Yogyakarta: Kanisius, 2007.

• Mahfud MD. Politik Hukum di Indonesia. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2014.

• Rahardjo, Satjipto. Ilmu Hukum. Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2014.

• Rahardjo, Satjipto. Hukum dan Masyarakat. Bandung: Angkasa, 2009.

• Said, Salim. Dimensi Politik Ideologi Negara. Jakarta: LP3ES, 2008.

• Sidharta, Bernard Arief. Refleksi tentang Struktur Ilmu Hukum. Bandung: Mandar Maju, 2009.

• Titon Slamet Kurnia. Pengantar Sistem Hukum Indonesia. Bandung: Alumni, 2009.

Jurnal Ilmiah

• Andreas, Tonny, dkk. “Sumbangsih Roscoe Pound terhadap Perkembangan Ilmu Hukum Sosiologis.” Jurnal Supremasi Vol. 15 No. 1 (2025).

• Asshiddiqie, Jimly. “Pancasila sebagai Ideologi, Dasar Negara, dan Sumber dari Segala Sumber Hukum.” Jurnal Konstitusi Vol. 8 No. 3 (2011).

Peraturan Perundang-Undangan

• Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

• Ketetapan MPRS Nomor XX/MPRS/1966 tentang Memorandum DPR-GR mengenai Sumber Tertib Hukum Republik Indonesia dan Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan Republik Indonesia.

• Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

• Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Putusan Pengadilan

• Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 001-021-022/PUU-I/2003 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan.

• Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XI/2013 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air.

Sumber Daring

• Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK). “Resume Putusan Mahkamah Konstitusi Perkara Nomor 001-021-022/PUU-I/2003 tentang Undang-Undang Ketenagalistrikan.”

• Diakses pada 28 Januari 2026 dari:https://pushep.or.id/wp-content/uploads/2020/05/Resume-Putusan-MK-Perkara-Nomor-001-021-022-PUU-I-2003-UU-Ketenagalistrikan.pdf

Downloads

Published

2026-03-06

How to Cite

Muzwar Irawan, & Micael Jeriko Damanik. (2026). KEDUDUKAN PANCASILA DALAM PEMBENTUKAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA : TINJAUAN FILSAFAT HUKUM. Grondwet, 5(1), 18–29. https://doi.org/10.61863/gr.v5i1.57

Issue

Section

Articles