REORIENTASI OTONOMI DAERAH DAN DESENTRALISASI FISKAL UPAYA MENEGUHKAN TUJUAN BERNEGARA
Keywords:
Otonomi; Desentralisasi; dan Fiskal.Abstract
Sistem pemerintahan presidensial, presiden mempunyai kedudukan sebagai kepala negara dan juga kepala pemerintahan yang mempunyai kekuasaan penuh dalam menjalankan pemerintahan, namun presiden/wakil presiden dapat berhenti (pemakzulan) dengan alasan tuduhan/dakwaan melakukan pelanggaran hukum yang diawasi oleh legislatif sebagai mengontrol eksekutif dalam pemerintahan disebut impeachment. Pengaturan sistem impeachment di negara indonesia perlu dikaji dengan melibatkan negara pembanding amerika serikat untuk mengetahui apakah sistem impeachment berjalan secara optimal. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan menggunakan analisis deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan impeachment di Indonesia hanya dapat dilakukan terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden. Sedangan di Amerika Serikat impeachment dapat dilakukan tidak hanya pada Presiden dan Wakil Presiden, tetapi juga pada pejabat publik lainnya. Impeachment dilakukan dengan alasan-alasan tertentu sesuai dengan konstitusi yang diatur dalam negara seperti hukum Indonesia saat ini, jika terbukti presiden dan wakil presiden melakukan pelanggaran undang-undang yang diatur dalam Pasal 7A & 7B UUD 1945 maka dapat dilakukan Impeachment, sedangkan Amerika Serikat diatur dalam Pasal 2 ayat (4) UUD AS.
Downloads
References
Arbas, Cakra. Aceh dan MoU Helsinki di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Jakarta: PT. Sofmedia, 2015.
Djohan, Djohermansyah. “Desentralisasi Asimetris dan Masa Depannya di Indonesia: Kasus Aceh dan Papua.” Manado: Seminar Nasional AIPI, 2007.
E.L, Inanga dan Osei Wusu. “Financial Resource Base of Sub-national Governments and Fiscal Decentralization in Ghana.” African Development Review (2004): 71–73.
Gadjong, Agussalim Andi. Pemerintahan Daerah Kajian Politik dan Hukum, Bogor: Ghalia Indonesia. Bogor: Ghalia Indonesia, 2007.
H, Edward. “Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dengan Pemerintah Daerah Dalam Pengelolaan Keuangan Daerah.” Jurnal Ilmu Pemerintahan Widyapraja XLII (2016): 1–10.
Hartono, Sunaryati. Penelitian Hukum di Indonesia Pada Akhir Abad ke-20. Bandung: Alumni, 2006.
Hidayat, Syarif dan Bhenyamin Hoessein. Desentralisasi dan Otonomi Daerah dalam Paradigma Baru Otonomi Daerah. Jakarta: P2P-LIPI, 2001.
Indonesia, Republik. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
———. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah dan Pemerintahan Daerah.
———. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
———. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
———. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
———. Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
———. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.
———. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan.
———. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.
———. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
———. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.
———. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Jalil, Husni. Hukum Pemerintahan Daerah. Banda Aceh: Syiah Kuala University Press, 2008.
Juanda. Hukum Pemerintahan Daerah. Bandung: Alumni, 2008.
Kaho, Josef Riwu. Prospek Otonomi Daerah di Negara Republik Indonesia. Jakarta: Rajawali Press, 1991.
Koesoemahatmaja, RDH. Pengantar ke Arah Sistem Pemerintahan Daerah di Indonesia. Bandung: Bina Cipta, 1979.
Manan, Bagir. Menyongsong Fajar Otonomi Daerah. Yogyakarta: Pusat Studi Hukum Fakultas Hukum UII, 2001.
Marzuki, M. Laica. Berjalan-jalan di Ranah Hukum. Jakarta: Sekretariat Jenderal & Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI, 2006.
MKRI. Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Nomor 52/PUUIX/2011.
———. Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Nomor 46/PUUXII/2014.
OECD. “Asymmetric decentralisation: Policy implications in Colombia”, 2019.
Pamungkas, Catur Panggih. “Potensi Terjadinya Soft Budget Constraint Di Pemerintahan Daerah.” Simposium Nasional Keuangan Negara-SNKN, (2018): 1152–1154.
Riyanto, R. Benny. “Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah.” KEMENKUMHAM- Badan Pembinaan Hukum Nasional, (2021): 31–45.
Sihombing Eka Nam, Cynthia Hadita, Penelitian Hukum, Malang: Setara Press, 2022.
Tresna, R. Bertamasya ke Taman Ketatanegaraan. Bandung: Dibya, 1999.
Yamin. Proklamasi dan Konstitusi Republik Indonesia. Jakarta: Djambatan, 1960.