PERBANDINGAN KONSTITUSI: PENGATURAN IMPEACHMENT PRESIDEN DAN/ATAU WAKIL PRESIDEN DINEGARA SISTEM PEMERINTAHAN PRESIDENSIAL (INDONESIA & AMERIKA SERIKAT).

Authors

  • Tika Puspita Sari Universitas Islam Negeri Sumatera Utara

DOI:

https://doi.org/10.61863/gr.v4i2.54

Abstract

Sistem pemerintahan presidensial, presiden mempunyai kedudukan sebagai kepala negara dan juga kepala pemerintahan yang mempunyai kekuasaan penuh dalam menjalankan pemerintahan, namun presiden/wakil presiden dapat berhenti (pemakzulan) dengan alasan tuduhan/dakwaan melakukan pelanggaran hukum yang diawasi oleh legislatif sebagai mengontrol eksekutif dalam pemerintahan disebut impeachment. Pengaturan  sistem impeachment di negara indonesia perlu  dikaji  dengan  melibatkan  negara  pembanding amerika serikat untuk  mengetahui  apakah  sistem impeachment berjalan  secara  optimal. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan menggunakan analisis deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan impeachment di Indonesia hanya dapat dilakukan terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden. Sedangan di Amerika Serikat impeachment dapat dilakukan tidak hanya pada Presiden dan Wakil Presiden, tetapi juga pada pejabat publik lainnya. Impeachment dilakukan dengan alasan-alasan tertentu sesuai dengan konstitusi yang diatur dalam negara seperti hukum Indonesia saat ini, jika terbukti presiden dan wakil presiden melakukan pelanggaran undang-undang  yang diatur dalam Pasal 7A & 7B UUD 1945 maka dapat dilakukan Impeachment, sedangkan Amerika Serikat diatur dalam Pasal 2 ayat (4) UUD AS.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Asshiddiqie, Jimly. (2007). Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta : PT Bhuana Ilmu Populer.

Aulia, M. Zulfa. (2020). Ulasan Tokoh dan Pemikiran Hukum Friedrich Carl Von Savigny tentang Hukum: Hukum Sebagai Manifestasi Jiwa Bangsa. Jurnal Hukum, 3(1).

Basuki, Wisnu. (2002). Hukum Amerika Sebuah Pengantar Sistem Pemerintah. Jakarta: PT Tatanusa Sentosa.

Daulay, Ikhsan & Rosyada Parluhutan. (2003). Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia. Jakarta: Rineka Cipta.

Fadlullah,Irfa’i. (2016). Pengaturan Impeacment Presiden Dan Wakil Presiden Dalam Sistem Ketatanegaraan. Diponegoro Law Journal, 5 (3).

Gunawan, Winarno Adi. (2008). Pemakzulan (Impeachment) Presiden dalam Perspektif Hukum Tata Negara. Jurnal Hukum Pembagunan, 4 (2).

Hadi, Syofyan. (2016). Impeachment Presiden Dan/Atau Wakil Presiden(Studi Perbandingan Antar Indonesia, Amerika Serikat, Dan Filipina), Jurnal Ilmu Hukum, 12 (23).

Huda, Nimatul. (2005). Hukum Tata Negara Indonesia. Yogyakarta: Raja Grafindo Persada.

Indra, Mexsasai. (2016). Perbandingan Pemberhentian Presiden Dalam Masa Jabatan Di Indonesia Dan Amerika Serikat. Jurnal JOM Fakultas Hukum, 3 (2).

Irwansyah. (2022). Penelitian Hukum Pilihan Metode & Praktik Penulisan Artikel. Jakarta: Publising Media Grup.

Kristiyanto. (2013). Pemakzulan Presiden Republik Indonesia Pasca Amandemen UUD 1945. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 3 (2).

Marpaung, Litinje Anna. (2015). Analisis Yuridis Normatif Perbandingan Prosedur Pemberhentian Presiden Dalam Masa Jabattannya Antara Indonesia Dengan Amerika Serikat Dan Korea Selatan. Jurnal Ilmu Hukum, 10 (2).

Marzuki, Peter Mahmud. (2005). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.

Mulyanti, Dewi. (2019). Mekanisme Pemberhentian Presiden Dalam Sistem Pemerintahan Presidensial Diindonesia (Tinjau Perbandingan Hukum di Negara Amerika Serikat, Filipina dan sudan), Jurnal Hukum, 2 (2).

Newton, Kenneth dan Jan W. Van Deth. (2016). Perbandingan Sistem Politik Teori dan Fakta. Bandung : Nusa Media.

Partamayasa, Yoga. (2020). Kewenangan Impeachment Oleh DPRD Terhadap Kepala Daerah. Jurnal Yustika: Media Hukum Dan Keadilan, 2 (2).

Rusdianto. (2010). Proses Impeachment Presiden Dalam Konstitusi Negara-Negara Modern (Studi Perbandingan Dengan Mekanisme Impeachment di Amerika Serikat dan Korea Selatan. Jurnal Hukum, 3 (19).

Satriya, Catur Alfath.(2022). Karakteristik Pemakzulan Presiden Di Indonesia. Jurnal Konstitusi, 19 (3).

Sulistiani, Anggun. (2019). Impeachment President (Studi Perbandingan Ketatanegaraan Indonesia dan Ketatanegaraan Islam. Jurnal Al-Dustur. 2 (2).

Tambunan, A.S.S. (2001). Hukum Tata Negara Perbandingan indonea vs amerika serikat. Jakarta: Puporis Publisher.

Wijayanto, Andy. (2010). Pertanggungjawaban Presiden dan Mahkamah Konstitusi. Jurnal Konstitusi, 7 (3).

Wijaya, Vanessa. (2021). Peranan Mahkamah Konstitusi Dalam Impeacment Serta Perbedaan Tata Cara Impeacment Di Indonesia Dan Amerika. Junal Indonesia Sosial Sains, 1 (6).

Wuisang, Ari. (2022). Sistem Pemerintahan Presidensial Amerika Serikat Dan Indonesia : Sebuah Pencarian Presidensialisme Yang Efektif. Jurnal Pakuan Law Review, 8 (1).

Zoelva, Hamdan. (2011). Pemakzulan Presiden Di Indonesia. Jakarta: Konstitusi Press.

Downloads

Published

2025-07-31

How to Cite

Puspita Sari, T. (2025). PERBANDINGAN KONSTITUSI: PENGATURAN IMPEACHMENT PRESIDEN DAN/ATAU WAKIL PRESIDEN DINEGARA SISTEM PEMERINTAHAN PRESIDENSIAL (INDONESIA & AMERIKA SERIKAT). Grondwet, 4(2), 126–147. https://doi.org/10.61863/gr.v4i2.54

Issue

Section

Articles