MINIMNYA PERAN SUBSTANTIF DPR DALAM RPJPN TERHADAP KESEIMBANGAN KEKUASAAN DALAM PEMBANGUNAN HUKUM NASIONAL
DOI:
https://doi.org/10.61863/gr.v4i2.53Keywords:
RPJPN, DPR, legal politics, checks and balances, progressive lawAbstract
Perumusan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025–2045 menyoroti minimnya peran substantif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam menentukan arah pembangunan hukum nasional. Dalam sistem presidensial yang seharusnya menjunjung tinggi asas checks and balances, dominasi eksekutif dalam proses perencanaan justru menimbulkan penyimpangan terhadap asas kedaulatan rakyat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana pengucilan peran substantif DPR dalam perumusan RPJPN berdampak pada legitimasi hukum dan demokrasi partisipatif, serta mengkaji kecenderungan elitis dan tidak responsifnya pembangunan hukum. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan yuridis, konseptual, dan filosofis, melalui studi pustaka regulasi dan teori hukum progresif. Hasil analisis menunjukkan bahwa peran DPR dalam RPJPN hanya bersifat formalitas prosedural tanpa partisipasi deliberatif, sehingga hukum kehilangan legitimasi sosial dan etisnya. Dominasi teknokratis-eksekutif menjadikan hukum sekadar alat politik untuk pembangunan ekonomi, yang bertentangan dengan semangat keadilan sosial. Oleh karena itu, perlu dirumuskan kembali mekanisme penyusunan RPJPN agar lebih demokratis, partisipatif, dan mencerminkan aspirasi rakyat secara substantif.
Downloads
References
Bagir Manan. 2017. Teori dan Politik Konstitusi, Jakarta: FH
Denny Indrayana. 2008. Indonesian Constitutional Reform 1999–2002: An Evaluation of Constitution-Making in Transition, Jakarta: Kompas.
Duncan Kennedy, 1983, Legal Education and the Reproduction of Hierarchy, Journal of Legal Education,
Dworkin, Ronald, Law’s Empire, Harvard University Press, 1986
Hadjon, Philipus M., 2018, “Hukum sebagai Alat Kekuasaan dalam Negara Hukum Demokratis,” Jurnal Rechtsvinding, Vol. 7, No. 1
Kementerian PPN/Bappenas, RPJPN 2025–2045: Visi Indonesia Emas, 2023, Bab Transformasi Hukum
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Perencanaan Nasional, “Pernyataan Sikap atas Minimnya Partisipasi Publik dalam RPJPN”, 2023.
Kompas.com, “Baleg DPR: Pemerintah Harus Libatkan Masyarakat Saat Susun RPJPN, Jangan Seperti UU Cipta Kerja”, 7 Juni 2023.
Laporan Internal Baleg DPR RI, “Analisis DIM RUU RPJPN”, 2023
Laporan Kajian CSIS, Kritik terhadap RPJPN: Hukum dan Demokrasi dalam Bayang-bayang Eksekutif, 2024.
Legal Capture in Indonesia?” Jurnal Hukum & Pembangunan, Vol. 51, No. 2.
Miriam Budiardjo. 2008. Dasar-Dasar Ilmu Politik, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama
Moh. Mahfud MD. 2017. Politik Hukum di Indonesia, Jakarta: Rajawali Pers
Nonet, Philippe & Selznick, Philip, 1979, Law and Society in Transition: Toward Responsive Law, Harper & Row
Nurul Ghufron, 2022, “Kualitas Legislasi dan Tantangan Integrasi Kebijakan Hukum Nasional,” Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 19, No. 1
Peter Mahmud Marzuki. 2017. Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana
Retno Saraswati, 2020, “Ketimpangan Kekuasaan dan Disfungsi Legislasi dalam Perspektif Ketatanegaraan,” Jurnal Hukum IUS, Vol. 8, No. 3.
Rizky Argama, 2021, “The Making of Omnibus Law and the Role of Political Elites:
Satjipto Rahardjo. 2008. Hukum Progresif: Hukum yang Membebaskan, Kompas
Shugart, Matthew Soberg & Mainwaring, Scott, Presidentialism and Democracy in Latin America, Cambridge University Press, 1997.
Tempo.co, “RUU RPJPN 2025–2045 Disahkan Jadi Undang-undang”, 14 November 2023.
Wahyudi Kumorotomo, 2020, “Democratic Governance and National Development Planning in Indonesia: Challenges and Opportunities,” Jurnal Bina Praja, Vol. 12 No. 1
Walter E. Volkomer, 2001. American Government, New York: Longman
Yuliandri, 2020, “Peran Politik Hukum dalam Penyusunan RPJPN Sebagai Instrumen Pembangunan Nasional,” Jurnal Hukum dan Pembangunan, Vol. 50, No. 4.