PENDEKATAN MAQASID SYARIAH MUHAMMAD AT-THAHIR BIN ASHUR DALAM MENGEMBALIKAN CITRA KEKUASAN LEMBAGA LEGISLATIF DI INDONESIA

Authors

  • Ahmad Zainuri Negara Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya
  • Hosnan Hermawan Anggota Bawaslu Kabupaten Sumenep

DOI:

https://doi.org/10.61863/gr.v4i2.52

Keywords:

Lembaga legislatif, Maqashid Syariah, Ibnu Ashur

Abstract

Kepercayaan lembaga legislatif di tengah-tengah masyarakat saat ini mengalami penurunan, hal itu dibuktikan dengan berbagai survei yang menunjukkan lembaga legislatif eksistensinya turun di masyarakat sehingga perlu dikembalikan kepercayaan tersebut melalui  suatu pendekatan dengan metode maqashid syariah Ibnu Ashur. Penelitian ini menggunakan penelitan hukum normatif (normatif legal research) dengan pendekatan peraturan perundang-undangan (statue approach) dan study kasus (case study). Dari penelitian ini menunjukkan hasil penelitian ini adalah bahwa hendaknya partai politik melakukan kebijakan slektif dalam merekrut calon anggota legislative. Selain itu, perlu adanya rekonstruksi kewenangan dengan mendekatkan pada konsep maqashid syariah Ibnu Ashur.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Al-Halim’, M. A. (2006). Halim’Kajian Tafsir Konprehenshif metode Ahli Tafsir (F. S. Syahdianur (ed.); Terjemahan). PT. Karya Grafindo.

Al-Zuhainy, M. bin A. (2002). Asar al-Dilalat al-Lugawiyyah fi al-Tafsir ‘Indalibni ‘Ᾱsyūr. Muasash al-Rayyan.

Arifin, F. A. F. (2005). Lembaga Negara dan Sengketa Kewenangan Antar Lembaga Negara.

Asshiddiqie, J. (2006). Pengantar Ilmu Hukum Tata negara jilid 1. Buku Ilmu Hukum Tata Negara, 1, 200. www.jimly.com/pemikiran/getbuku/4

Asshiddiqie, J. (2018). Kontitusi & Kontetitusionalisme Indonesia. Sinar Grafika.

Azra, A. (2005). Demokrasi, Hak Asasi Manusia dan Masyarakat Madani. Prenada media.

Dewi, A. P. (2015). Maqashid Syari’ah Imam Asy-Syathibi. Panorama Maqashid Syariah, 3, 46-.

Djalaluddin, M. M. (2009). Al-Mashlahah al-Mursalah dan Pembaharuan Hukum Islam: Suatu Kajian terhadap Beberapa Permasalahan Fiqh. Kota Kembang.

Fajar, Mukti dan Yulianto Achmad, Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010.

Fitriyah, F. (2020). Partai Politik, Rekrutmen Politik dan Pembentukan Dinasti Politik pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Politika: Jurnal Ilmu Politik, 11(1), 1–17. https://doi.org/10.14710/politika.11.1.2020.1-17

Huda, U. N. (2020). Hukum Lembaga Negara. PT. Refika Aditama.

Indra. (1970). Maqāṣid Asy-Syarīʻah Menurut Muhammad Aṭ-Ṭāhir Bin ‘Āsyūr. WARAQAT : Jurnal Ilmu-Ilmu Keislaman, 2(1). https://doi.org/10.51590/waraqat.v2i1.45

Ishaq. (2017). Metode Penelitian Hukum Dan Penulisan Skripsi, Tesis, Serta Disertasi. In ALFABETA, cv.

Islam, D., Era, D., & Pada, M. (2012). Rahmawati DUNIA ISLAM DI ERA MODERN PADA MASA TUNISIA Oleh: Rahmawati (Dosen pada Fak. Adab dan Humaniora UIN Alauddin Makassar). XII, 14–22.

Lailam, Tanto. (2021). Problem dan Solusi Penataan Checks and Balances System dalam Pembentukan dan Pengujian Undang-Undang di Indonesia (Problem and Solutions for Arranging of The Checks and Balances System in The Process of Making Law and Constitutional Review in Indonesia). Negara Hukum: Membangun Hukum Untuk Keadilan Dan Kesejahteraan, 12(1), 123–142. https://jurnal.dpr.go.id/index.php/hukum/article/view/1721

Laksono, F. (2006). Kontroversi Undang-Undang Tanpa Pengesahan Presiden,. UII Press.

Lanten, Naufal. (2022). Survei Poltracking Indonesia Ungkap Tingkat Kepercayaan Publik ke DPR Rendah: PR Buat Legislatif Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Survei Poltracking Indonesia Ungkap Tingkat Kepercayaan Publik ke DPR Rendah: PR Buat Legislatif, http. Tribun News. https://www.tribunnews.com/nasional/2022/12/08/survei-poltracking-indonesia-ungkap-tingkat-kepercayaan-publik-ke-dpr-rendah-pr-buat-legislatif

Lanten, Naulfal. (2022). Survei Catat Tingkat Kepercayaan Publik Terhadap DPR, DPD hingga Partai Politik Rendah Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Survei Catat Tingkat Kepercayaan Publik Terhadap DPR, DPD hingga Partai Politik Rendah, https://www.tribunnews.c. Tribun News. https://www.tribunnews.com/nasional/2022/07/11/survei-catat-tingkat-kepercayaan-publik-terhadap-dpr-dpd-hingga-partai-politik-rendah

Maharani, J., Diana, I. N., & Rofiq, A. (2022). Pemikiran Ibnu Asyur Tentang Maqashid Syariah Dalam Ekonomi Kontemporer. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 8(03), 2495–2500. http://dx.doi.org/10.29040/jiei.v8i3.5708DOI:http://dx.doi.org/10.29040/jiei.v8i3.5708

Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian Hukum, Jakarta Timur: Prenadamedia Group, 2019.

Muhaimin, D. (2020). Metode Penelitian Hukum. Mataram University Press. https://www.ptonline.com/articles/how-to-get-better-mfi-results

Podarwadaminta, J. . (1986). Kamus Umum Bahasa Indonesia. Balai Pustaka.

Putri, Budiarti Utami. (2021). Survei LSI Soal Kepercayaan Publik: DPR dan Parpol Urutan Paling Buncit. Tempo.Com. https://nasional.tempo.co/read/1671807/survei-voxpol-mayoritas-publik-tidak-setuju-capres-harus-orang-jawa

Rachman, Irfan Nur. (2016). Penguatan Fungsi Pengawasan Legislatif terhadap Eksekutif Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi. Jurnal Konstitusi, 8(2), 69. https://doi.org/10.31078/jk824

Rasaili, Wilda. (2015). KINERJA DPR DAN KEPERCAYAAN PUBLIK: (Analisis Kepercayaan Publik Terhadap Kinerja DPR RI Tahun 2014-2019). Public Corner, 10(2), 55. https://doi.org/https://doi.org/10.24929/fisip.v8i2.221

Santoso, M. A. (2014). Hukum, Moral & Keadilan. Sebuah Kajian Filsafat Hukum (II). Kencana.

Setiawan, Irfan, & Jesaja, C. P. (2022). Analisis Perilaku Korupsi Aparatur Pemerintah Di Indonesia ( Studi pada Pengelolaan Bantuan Sosial Di Era Pandemi Covid-19 ) mengatur urusan pemerintahan yang telah menjadi tugas dan fungsinya masing-masing . Sudah semua kepercayaan yang telah diberikan k.

Shidiq, G. (1970). Teori Maqashid Al-Syari’Ah Dalam Hukum Islam. Majalah Ilmiah Sultan Agung, 44(118), 117–130.

Sihabudin, Aan Anwar. (2018). Revitalisasi Sistem Akuntabilitas Lembaga Legislatif Sebagai Wujud “Demokratic Responsibility” (Suatu Polemik Pertanggungjawaban Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Terhadap Konstituen Politik). 519–526.

Strong, C. . (2010). Modern Political Constitutions atau Konstitusi-konstitusi Politik Modern (3rd ed.). Nusa Media.

Toriquddin, M. (2013). Teori Maqashid Syariah Perspektif Ibnu Ashur. Jurnal Ulul Albab, s4-VI(133), 61–62. https://doi.org/10.1093/nq/s4-VI.133.61-d

Wardhana, A. F. (2019). Analisis Pertimbangan Partai Politik Dalam Penentuan Bakal Calon Legislatif Pada Pemilihan Umum Tahun 2019. 82.

Yani, Ahmad. (2018). Analisis Kontruksi Struktural dan Kewenangan DPR dalam Fungsi Legislasi Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945. Jurnal Konstitusi, 15(2), 348. https://doi.org/10.31078/jk1526

Downloads

Published

2025-07-31

How to Cite

Zainuri, A., & Hermawan, H. . (2025). PENDEKATAN MAQASID SYARIAH MUHAMMAD AT-THAHIR BIN ASHUR DALAM MENGEMBALIKAN CITRA KEKUASAN LEMBAGA LEGISLATIF DI INDONESIA. Grondwet, 4(2), 159–173. https://doi.org/10.61863/gr.v4i2.52

Issue

Section

Articles