POLITIK HUKUM TERHADAP PENERAPAN SANKSI PIDANA DAN SANKSI TINDAKAN (DOUBLE TRACK SYTEM) DALAM TINDAK PIDANA LINGKUNGAN HIDUP (Analisis Kajian Sosiologi Hukum)
DOI:
https://doi.org/10.61863/gr.v4i2.51Keywords:
Politik Hukum, Sosiologi Hukum, Pidana, Double Track Sytem.Abstract
Pencemaran lingkungan hidup dewasa ini sudah sangat memprihatinkan, untuk itu diperlukan instrumen hukum yang mengatur tentang sanksi terhadap pencemaran lingkungan hidup, baik sanksi penindakan maupun sanksi pidana penjara. Penerapan sistem jalur ganda dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup diharapkan dapat mengurangi dampak kerusakan lingkungan hidup dengan memberikan rasa keadilan bagi masyarakat dan bagi lingkungan hidup itu sendiri. Melalui kajian sosiologi hukum diharapkan sistem jalur ganda dapat diterapkan secara efektif terhadap para pelaku pencemaran lingkungan hidup. Pada penelitian ini menggunakan metode yuridis-empiris atau yuridis sosiologis (socio legal research). Hasil penelitian menujukkan bahwa penerapan double track system berupa sanksi pidan dan sanski tindakan perlu dilakukan guna menghindari semakin parahnya kerusakan yang terjadi terhadap lingkungan. upaya tindakan dilakukan guna mengembalikan lingkungan yang telah tercemar dan sanksi pidana dijalankan guna memberikan efek jera bagi setiap pelaku perusakan dan/atau pencemaran lingkungan.
Downloads
References
Ali, Ahmad. (1996). Menguak Tabir Hukum (Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis), Jakarta: Chandra Utama
Arief, Barda Nawawi. (1996). Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti
------------------------------ dan Muliadi, (1992). Teori-Teori dan Kebijakan Pidana, Bandung: Alumni
Bemmelen, van J.M. (1997). Hukum Pidana I, Bandung: Bina Cipta, Cetakan Kedua
Damian Eddy dan Otje Salman. (2002). Konsep-Konsep Hukum dalam Pembangunan Edisi I, Bandung: Alumni
Friedman, Lawrence W. (1984). .American Law an Introduction. New York: W. W Norton & Company
Hamzah, Andi. (1986). Sistem Pidana dan Pemidanaan Indonesia, Dari Retribusi ke Reformasi, Jakarta: PT. Pradnya Paramita
Havinanda, Fahriza, Politik Hukum Dalam Pembaharuan Sistem Hukum Pidana Lingkungan Dan Dampaknya Terhadap Penegakan Hukum Tindak Pidana Lingkungan Hidup, Jurnal Hukum dan Kemasyarakatan Al-Hikmah, Vol 1, No. 1 (2010).
Http://sipongi.menlhk.go.id/hotspot/luas_kebakaran
Jonnkers, J.E. (1987), Buku Pedoman Hukum Pidana Hindia Belanda, Jakarta: PT. Bina Aksara
Muliadi, (1997). Hak Azasi Manusia, Politik dan Sistem Peradilan Pidana, Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro
Raharjo, Satjipto, Ilmu Hukum, Bandung:Citra Aditya Bakti,1991.
Rahmadi, Takdir. (2015), Hukum Lingkungan di Indonesia Edisi Kedua, Jakarta: PT. RajaGrafindo
Sunggono, Bambang, (2001). Metodologi Pengetahuan Hukum Cetakan III, Jakarta: Raja Grafindo Persada
Soekanto, Soerjono. (2011). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Cet. Ke-10, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada
Sholehuddin, M. (2003).Sistem Sanksi Dalam Hukum Pidana, Ide Dasar Double Track System & Implementasinya, Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada
Sudarto, (1973). Hukum Pidana Jilid I A, Semarang: Badan Penyediaan Kuliah FH.UNDIP
Utrecht, (1987), Rangkaian Sari Kuliah Hukum Pidana II, Surabaya: Pustaka Tinta Mas
Utsman, Sabian. (2009). Dasar-Dasar Sosiologi Hukum Makna Dialog antara Hukum dan Masyarakat Dilengkapi Proposal Penelitian Hukum (Legal Research), Cetakan Pertama, Yogyakarta: Pustaka Pelajar