URGENSI PUTUSAN BAWASLU DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PROSES PEMILIHAN UMUM
Keywords:
Pemilihan Umum, Sengketa, Badan Pengawas.Abstract
This research aims to review and analyze Bawaslu's position in resolving disputes arising in the election process. In addition, this study is also haunted to find out the urgency of the Bawaslu verdict in resolving disputes over the election process. The research method used is normative juridical with a statutory approach. The data source obtained comes from secondary data using qualitative analysis. The first research result is the Election Supervisory Agency (Bawaslu) domiciled as an auxiliary state organ that has the main function of supervision of the holding of elections. Bawaslu in carrying out the judicial quasi process to resolve the election dispute. The object of Bawaslu's authority consists of the decision of the KPU where the decision in question is in the form of a Decree and or Event News.
Downloads
References
Aisah Putri Budiatri, Desain Pemilu Serentak 2019: Antara Idealisme Dan Pragmatisme Politik, dalam Ridho Imawan Hanafi (Editor), Pemilu Serentak 2019, Sistem Kepartaian, Dan Penguatan Sistem Presidensial, Yayasan Pustaka Obor Indonesia, Jakarta: 2020.
Bambang Sunggono, Metodologi Penelitian Hukum, RajaGrafindo Persada, Jakarta: 2003
Bakhrul Amal, Kewenangan Mengadili Oleh Bawaslu Atas Sengketa Proses Pemilu Yang Diatur Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum, Jurnal Masalah-Masalah Hukum, Fakultas Hukum Universitas Dipenogoro, Vol. 48, No.3 tahun 2019
Bisariyadi, Anna Triningsih, Meyrinda Rahmawaty H, Alia Harumdani W, Komparasi Mekanisme Penyelesaian Sengketa Pemilu di Beberapa Negara Penganut Paham Demokrasi Konstitusional, Jurnal Konstitusi, Volume 9, Nomor 3, September 2012
Fajlurrahman Jurdi, Pengantar Hukum Pemilihan Umum, Prenadamedia Group, Jakarta: 2018
Harun Husein, Pemilu Indonesia : Fakta, Angka, Analisis, dan Studi Banding, Perludem: Jakarta, 2014.
Jimlly Asshiddiqie, Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Reformasi, PT. Bhuana Ilmu Populer: Jakarta, 2008
Johny Ibrahim, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Bayumedia, Surabaya: 2008
Lusi Liany, Kedudukan Dan Kewenangan Bawaslu Dalam Struktur Lembaga Negara Indonesia, Lex Jurnalica Volume 15 Nomor 3, Desember 2018
Lawrence M. Friedman, American Law: An Introduction, Second Edition, Penerjemah : Wishnu Basuki, PT. Tatanusa, Jakarta: 2001
Mada Sukmajadi (Editor), Perihal Pelaksanaan Hak Politik: Serial Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu Serentak 2019, Bawaslu RI, Jakarta: 2019
Nurul Ula Ulya dan Fazal Akmal Musyarri, Evaluasi Yuridis Sistem Penyelesaian Sengketa Pemilihan Umum Dan Ius Constituendum Peradilan Khusus Pemilihan Umum, Jurnal Hukum Justitia Ex Pax, Volume 35, Nomor 2, Desember 2019
Pradini Citra Amalia, Model Penyelesaian Sengketa Alternatif Dalam Sengketa Administrasi Pemilihan Umum Di Provinsi Jawa Timur dan Daerah Istimewa Yogyakarta, Jurnal Politik Indonesia Vol. 2 No. 1, Juli-September 2017
Rumidan Rabi’ah, Lebih Dekat Dengan Pemilu Di Indonesia, Raja Grafindo Persada, Jakarta: 2009
Rozali Abdullah, Mewujudkan Pemilu yang Lebih Berkualitas (Pemilu Legislatif), PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta: 2009
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, UI:Press, Jakarta: 1986
Titik Triwulan Tutik. Konstruksi Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Amandemen UUD 1945. Kencana, Jakarta: 2020
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum
https://nasional.kompas.com/read/2020/01/22/15460191/refleksi-pemilu-2019-sebanyak-894-petugas-kpps-meninggal-dunia diakses tanggal 2 Januari 2022, Pukul.20.00 WIB, di Kota Medan