PEMBANGUNAN SISTEM HUKUM NASIONAL BERBASIS PADA NILAI-NILAI PANCASILA

Authors

  • Muhammad Sabiq Balya Universitas Semarang

DOI:

https://doi.org/10.61863/gr.v4i1.48

Keywords:

Pembangunan, Sistem Hukum, Nilai-Nilai, Pancasila.

Abstract

Pembaharuan hukum secara nasional memang sangat diperlukan diera sekarang. Bahkan hingga sekarang, upaya percepatan untuk melakukan suatu reformasi hukum terus dilakukan oleh pemerintah. Namun upaya melakukan pembangunan hukum kerap kali terdapat suatu permasalahan baru yang timbul di kalangan masyarakat. Banyaknya aturan hukum yang dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi memberikan isyarat bahwa hukum yang diciptakan belum mencerminkan apa yang menjadi tujuan hukum sendiri. Aturan yang dikategorikan inkonstitusional memberikan arti bahwa aturan tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan bahkan secara lebih jauh melanggar ketentuan nilai-nilai pancasila. Sebab UUD 1945 merupakan derivasi nilai dari Pancasila sebagai dasar negara. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normative dengan pendekatan deskriptif konseptual. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penerapan nilai nilai pancasila dalam pembangunan sistem hukum nasional untuk menciptakan keselarasan antara berbagai aturan hukum yang berlaku di Indonesia merupakan bahagian yang sangat penting untuk di perhatikan. Oleh karena Pancasila telah disepakati untuk menjadi dasar negara, sehingga sudah sepantasnya dalam setiap upaya pembaharuan hukum di Indonesia menjadikan Pancasila sebagai pedoman dalam mengambil suatu kebijakan. Pengintegrasian nilai-nilai pancasila dalam sistem hukum nasional bukanlah persoalan yang gampang. Terdapat tantangan yang di hadapi pada proses pengintegrasian tersebut,seperti pluralisme hukum di Indonesia. Namun hal demikian dapat teratasi dengan melakukan reformasi di dunia pendidikan serta terjalinnya kolaboratif oleh semua pihak.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Achmad Irwan Hamzani, Mukhidin, dkk. "Pembangunan Hukum Nasional Sebagai Implementasi Tujuan Nasional." Jurnal Prosiding SENDI_U, 2018.

Ashfiya Nur Atqiya, dkk. "Nilai-Nilai Pancasila dalam Pembaruan Hukum Adat Tantangan dan Peluang dalam Era Globalisasi." Jurnal Pemuliaan Keadilan, Vol. 1, No. 4, 2024. DOI: https://doi.org/10.62383/pk.v1i4.314.

Danu Umbara. "Pancasila Sebagai Philosopische Grondslag Dan Kedudukan Pancasila Dikaitkan Dengan Theorie Von Stafenufbau Der Rechtsordnung." DJKN Kemenkeu, 2020. https://www.djkn.kemenkeu.go.id/artikel/baca/13144/Pancasila-Sebagai-Philosopische-Grondslag-Dan-Kedudukan-Pancasila-Dikaitkan-Dengan-Theorie-Von-Stafenufbau-Der-Rechtsordnung.

Fais Yonas Bo’a. "Pancasila sebagai Sumber Hukum dalam Sistem Hukum Nasional." Jurnal Konstitusi, Vol. 15, No. 1, 2018.

Humam Balya. "Reaktualisasi Pancasila Sebagai Landasan Filosofis Hukum Nasional." GOVERNANCE: Jurnal Ilmiah Kajian Politik Lokal dan Pembangunan, Vol. 11, No. 1, 2024.

Iriyanto A. Baso Ence. “Negara Hukum & Hak Uji Konstitusionalitas Mahkamah Konstitusi: Telaah Terhadap Kewenangan Mahkamah Konstitusi”. Bandung: Alumni, 2008.

Kusumaatmadja, Mochtar. Konsep-Konsep Hukum Dalam Pembanguan, Kumpulan Karya Tulis. Bandung: Alumni, 2006.

Lemhanas RI. "Membumikan Pancasila: Tantangan, Hambatan dan Solusi", 2021. https://www.lemhannas.go.id/index.php/berita/berita-utama/987-membumikan-pancasila-tantangan-hambatan-dan-solusinya.

Lilik Mulyadi. “Pembalikan Beban Pembuktian Tindak Pidana Korupsi”. Bandung: Alumni, 2007.

M. Ali Mansyur. "Pancasila Sebagai Dasar Pengembangan Ilmu Hukum Indonesia." Jurnal Hukum, Vol. XV No. 1, Juni 2005.

Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian Hukum, Penerbit Kencana, Jakarta, 2007.

Roeslan Saleh. “Segi Lain Hukum Pidana”. Jakarta: Ghalia Indonesia, 1984.

Sihombing,Eka NAM, Cynthia Hadita, Penelitian Hukum, Malang: Setara Press, 2022.

Surajiyo. "Keadilan Dalam Sistem Hukum Pancasila." Jurnal IKRAITH-Humanira, Vol. 2 No. 3, 2018.

Downloads

Published

2025-01-31

How to Cite

Muhammad Sabiq Balya. (2025). PEMBANGUNAN SISTEM HUKUM NASIONAL BERBASIS PADA NILAI-NILAI PANCASILA. Grondwet, 4(1), 37–49. https://doi.org/10.61863/gr.v4i1.48