KONSTRUKSI PENERAPAN OMNIBUS LAW DALAM SISTEM HUKUM INDONESIA

Authors

  • Syokron Jazil Institut Agama Islam Negeri Madura
  • Kamiliya Institut Agama Islam Negeri Madura

DOI:

https://doi.org/10.61863/gr.v4i1.46

Keywords:

Aplikasi; Omnibus Law; Perundang-undangan

Abstract

Melegalkan pembentukan peraturan perundang-undangan yang berada pada suatu negara tentu tidak lepas dengan persoalan sistem hukum yang dianutnya. Gagasan dan bentuk pelaksanaan sistem Omnibus law di dalam sistem hukum Indonesia terdapat problematika, karena pada aspek sistem hukum di Indonesia tidak mengenal istilah omnibus, sehingga gagasan implementasi metode Omnibus law di dalam konteks pembentukan peraturan perundang-undangan menjadi pro kontra apakah layak atau tidak untuk diterapkan. Penelitian ini menggunakan Jenis penelitian yuridis normatif. Pada akhirnya penelitian ini menyimpulkan bahwa eksistensi Omnibus law dalam peraturan perundang-undangan masih belum diatur dan terkait penerapan Omnibus law pada dasarnya harus dilakukan transplantasi. Hukum melalui aspek resepsi dalam hukum dan resepsi dalam masyarakat yang hal tersebut juga didukung dengan partisipasi, sosialisasi kepada masyarakat dan pengharmonisasian di dalam peraturan perundang-undangan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku

Apeldoorn, L.J. van, 1982, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta, Pradnya Paramita.

Djoni, Sumardi Gozali, 2018, Pengantar Perbandingan Sistem Hukum (Civil Law, Common Law, dan Hukum Adat), Bandung, Penerbit Nusa Media.

Kusumohamidjojo, Budiono, 2015, Perbandingan Hukum Kontrak (Comparative Contract Law), Bandung, Mandar Maju.

Marzuki, Peter Mahmud, 2009, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta, Kencana Prenada Media.

Riduan, Syahrani, 2004, Seluk Beluk dan Asas-Asas Hukum Perdata, Bandung, Alumni.

Jurnal

Anggono, Bayu Dwi, 2020, “Omnibus Law Sebagai Teknik Pembentukan Undang-Undang: Peluang Adopsi Dan Tantangannya Dalam Sistem Perundang- Undangan Indonesia”, Jurnal RechtsVindig, Volume 9 Nomor 1, April. DOI: https://doi.org/10.33331/rechtsvinding.v9i1.389

Darmawan Agus, 2020, “Politik Hukum Omnibus Law Dalam Konteks Pembangunan Ekonomi Indonesia”, Indonesian Journal of Law and Policy Studies Volume 1 No. 1 Mei.

Dkk, dan Adhi Setyo Prabowo, 2020, “Politik Hukum Omnibus Law d Indonesia”, Jurnal Pamator, Volume 13 No. 1, April. DOI: https://doi.org/10.31000/ijlp.v1i1.2655

Fuadi Abdul Basid dan Zaka Firma Aditya 2021, “Konseptualisasi Omnibus La Dalam Pemindahan Ibu kota Negara”, JIKH, Vol. 15, No. 1, Maret. DOI: https://doi.org/10.30641/kebijakan.2021.V15.149-164

Putri, Chandra Ditta, Sakti Lazuardi dan Ahmad Ulil Aedi, 2020, “Arsitektur Penerapan Omnibus Law Melalui Transplantasi Hukum Nasional Pembentukan Undang-Undang”, JIKH, Vol. 14, No. 1, Maret. DOI: https://doi.org/10.30641/kebijakan.2020.V14.1-18

Putri, Dewi Sartika, 2021, “Penerapan “Omnibus Law” Cipta Kerja Di Indonesia Efektif Atau Tidak? Studi Tinjauan Berdasarkan Sistem Hukum Di Indonesia”, Jurnal Hukum & Pembangunan, Tahun ke-51 No.2 April- Juni. Volume 13 No. 1, April.

Ramadhan, Choky R., 2018, “Konvergensi Civil Law dan Common Law di Indonesia dalam Penemuan dan Pembentukan Hukum”, Mimbar Hukum, Volum 30, Nomor 2, Juni. DOI: https://doi.org/10.22146/jmh.31169

Suriadinata, Vincent, 2019, “Penyusunan Undang- Undang Di Bidang Investasi: Kajian Pembentukan Omnibus Law Di Indonesia”, Refleksi Hukum, Vol. 4, No. DOI: https://doi.org/10.24246/jrh.2019.v4.i1.p115-132

Saleh, Ahmad dan Suwandi Arham 2019, “Omnibus Law Dalam Perspektif Hukum Indonesia”, PETITUM, Vol. 7, No.2, Oktober.

Muqsith, Munadhil Abdul, 2020, “UU Omnibus Law yang Kontroversial” Adalah: Buletin Hukum dan Keadilan, Vol. 4, No. 3. DOI: https://doi.org/10.15408/adalah.v4i3.17926

Izziyana Wafda vivid dan Matompo 2020, “Konsep Omnibus Law Dan Permasalahan Ruu Cipta Kerja”, Rechstaat Nieuw, Vol. 5 No. 1, Oktober. DOI: https://doi.org/10.52429/rn.v5i1.14

Downloads

Published

2025-01-31

How to Cite

Syokron Jazil, & Kamiliya. (2025). KONSTRUKSI PENERAPAN OMNIBUS LAW DALAM SISTEM HUKUM INDONESIA. Grondwet, 4(1), 1–17. https://doi.org/10.61863/gr.v4i1.46