KONTRIBUSI PEMIKIRAN TOKOH ACEH TAMIANG DALAM MEMBANGUN DEMOKRASI PEMILU YANG BEBAS MONEY POLITIK

Authors

  • Lukmanul Hakim STAI Aceh Tamiang

DOI:

https://doi.org/10.61863/gr.v4i1.45

Keywords:

Kontribusi, Demokrasi, Pemilu, Money Politik

Abstract

Praktik money politik merupakan tantangan serius dalam sistem demokrasi di Indonesia, termasuk di Aceh Tamiang, yang dapat merusak esensi demokrasi dan memperburuk kualitas pemilu. Dalam hal ini, pemilih cenderung dipengaruhi oleh insentif materi, bukan oleh kualitas kandidat atau visi misi yang ditawarkan, yang berakibat pada tereduksinya integritas pemilu. Selain itu, kesenjangan sosial semakin meningkat karena hanya pihak yang memiliki sumber daya materi yang dapat mendominasi proses pemilihan. Aceh Tamiang, sebagai wilayah dengan penerapan Syariat Islam, memiliki potensi besar untuk membangun demokrasi yang berintegritas. Penelitian ini merupakan jenis penelitian Normatif-Empiris dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi kontribusi pemikiran dan strategi para tokoh masyarakat, seperti tokoh agama, pendidikan, dan adat, dalam meminimalkan praktik money politik di daerah tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun terdapat qanun yang mendukung pemilu yang adil, praktik money politik tetap terjadi, terutama karena faktor kemiskinan dan kurangnya pendidikan politik. Tokoh agama, pendidikan, dan adat di Aceh Tamiang berperan penting dalam mencegah praktik ini, melalui edukasi pemilih, penguatan penegakan hukum, serta transparansi dana kampanye, untuk mewujudkan demokrasi yang bebas dari money politik.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Budi, D. (2021). Praktik Money Politik dan Dampaknya terhadap Kepercayaan Masyarakat terhadap Pemilu di Indonesia. Jurnal Politik Indonesia.

Burhanuddin Muhtadi. (2019). Kuasa Uang: Politik Uang dalam Pemilu Pasca-Orde Baru. Jakarta: Kompas.

Dahl, R. A. (1998). On Democracy. New Haven: Yale University Press.

Diamond, L. (1999). Developing Democracy: Toward Consolidation. Baltimore: Johns Hopkins University Press.

Diamond, L. (1999). Developing Democracy: Toward Consolidation. Baltimore: Johns Hopkins University Press, hlm. 72-76. Lihat juga Huntington, S. P. (1991). The Third Wave: Democratization in the Late Twentieth Century. Norman: University of Oklahoma Press.

Hamzah, A. (2008). Hukum Pemilu di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian Hukum, Jakarta Timur: Prenadamedia Group, 2019.

Muhtadi, B. (2019). Kuasa Uang: Politik Uang dalam Pemilu Pasca-Orde Baru. Jakarta: Kompas.

Nasir, M. & Rudy, T. M. (2020). Money Politics dalam Pemilu di Aceh: Studi Kasus Pemilihan Legislatif. Jurnal Politik Islam.

OECD. (2016). Financing Democracy: Funding of Political Parties and Election Campaigns and the Risk of Policy Capture. Paris: OECD Publishing.

Putra, M. A. (2019). Analisis Money Politics dalam Pilkada Aceh Tamiang. Jurnal Penelitian Politik Islam.

Rose-Ackerman, S. (1999). Corruption and Government: Causes, Consequences, and Reform. Cambridge: Cambridge University Press, hlm. 91-96. Lihat juga Hamzah, A. (2008). Hukum Pemilu di Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika.

Sihombing, Eka NAM dan Cynthia Hadita, Penelitian Hukum, Malang: Setara Press, 2022.

Sihombing, I. (2020). Money Politik dan Pengaruhnya terhadap Demokrasi di Aceh. Jurnal Hukum Politik Aceh.

Surbakti, R. (1999). Memahami Ilmu Politik. Jakarta: Grasindo.

Tafsir, M. (2020). Implementasi Syariat Islam dalam Sistem Demokrasi di Aceh: Tantangan dan Peluang. Jurnal Hukum dan Politik Aceh.

Downloads

Published

2025-01-31

How to Cite

Lukmanul Hakim. (2025). KONTRIBUSI PEMIKIRAN TOKOH ACEH TAMIANG DALAM MEMBANGUN DEMOKRASI PEMILU YANG BEBAS MONEY POLITIK. Grondwet, 4(1), 18–36. https://doi.org/10.61863/gr.v4i1.45