KEWENANGAN PPAT DALAM PEMBUATAN AKTA PERALIHAN HAK ATAS TANAH MELALUI JUAL BELI
DOI:
https://doi.org/10.61863/gr.v3i2.43Keywords:
Kewenangan, PPAT, Akta, Peralihan Hak.Abstract
Akta yang dibuat dihadapan PPAT dapat digunakan sebagai alat bukti jika terjadi sengketa dikemudian hari bahwa telah dilakukan perbuatan hukum jual beli tersebut serta berfungsi untuk keperluan pendaftaran mengenai pemindahan hak milik seseorang kepada orang lain ke BPN. Aspek perlindungan hukum bagi PPAT dalam menjalankan tugas jabatannya menjadi sesuatu yang sangat penting, karena PPAT dalam menjalankan tugas dan jabatannya rentan terjerat hukum. penelitian ini akan membahas terkait bagaiamana regulasi mengatur PPAT untuk membuat peralihan ha katas tanah melalui jual beli, tanggung jawab PPAT pada akta tersebut dan bagaimana perlindungan hukum bagi para pihak pada peralihan hak tersebut. Metode penelitian ini menggunakan metode yuridis normative dengan pendekatan yang bersifat deskriptif. Berdasarkan hasil data yang di peroleh bahwa pengaturan kewenangan PPAT dalam pembuatan akta peralihan hak atas tanah melalui jual beli diatur dalam PERKABAN Nomor 8 Tahun 2012 tentang ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah dan Pasal 55 PERKABAN Nomor 1 tahun 2006 tentang ketentuan Pelaksanaan PP Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah serta Kode Etik PPAT. Bentuk tanggung jawab PPAT dalam memberikan perlindungan hukum bagi para pihak pada peralihan hak atas tanah melalui jual beli adalah dapat dikategorikan menjadi 2 (dua) hal, yaitu tanggung jawab etik dan tanggung jawab hukum.
Downloads
References
Abdul Kadir Muhammad, Hukum dan Penelitian Hukum, PT Citra Aditiya Bakti, Bandung, 2004.
------------------, Sanksi Perdata dan Administrasi terhadap Notaris sebagai Pejabat Publik, Cet. ke-2, Refika Aditama, Bandung, 2009
Ali Ahmad Chomzah, Hukum Agraria (Pertanahan) Indonesia Jilid 2, Prestasi Pustaka, Jakarta, 2006.
Andi Hamzah, Kamus Hukum, Ghalia Indonesia, Bogor, 2006.
Andi Mamminanga, Pelaksanaan Kewenangan Majelis Pengawas Notaris Daerah dalam Pelaksanaan Tugas Jabatan Notaris berdasarkan UUJN, Jurnal, Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada, Yogyakarta, 2008.
Arie Sukanti Hutagalung dan Markus Gunawan, Kewenangan Pemerintah di Bidang Pertanahan, PT. Raja Grafindo Persada Jakarta, 2008.
Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia (Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanannya), Djambatan, Jakarta, 2008.
Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia, Djambatan, Jakarta, 2008.
Cholid Narbuko dan Abu Achmadi, Metodologi Penelitian, Bumi Aksara, Jakarta, 2001.
Djam‟an Satori, Aan Komariah, Metodologi Penelitian Kualitatif, Bandung, Alfabeta, 2013.
H. Aminuddin Salle dkk, Hukum Agraria, Makassar, AS Publishing, 2010.
Habib Adjie, Penafsiran Tematik Hukum Notaris Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, Refika Aditama, Bandung, 2015.
------------------, Etika Profesi Hukum, Cet. 1, Bandung, PT Citra Aditya bakti, 2007.
Hasbi Ash Shiddiegy, Pengantar Fiqh Muamalah, Bulan Bintang, Jakarta, 1984.
I Gusti Bagus Yoga Prawira, Tanggungjawab PPAT Terhadap Akta Jual Beli Tanah, Jurnal IUS, Vol.IV, No. 1, Magister Kenotariatan Universitas Mataram, Kota Mataram, 2016.
Johnny Ibrahim, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Bayumedia Publishing, Surabaya, 2006Sumadi Suryabrata, Metodologi Penelitian, Raja Grafimdo Persada, Jakarta, 1998.
Lexy K. Moleong, Metodologi Penelitian Kualitatif, PT. Remaja Rosda Karya, Bandung, 2002.
Mahmud, Metode Penelitian Pendidikan, Bandung, CV. Pustaka Setia, 2011.
Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian Hukum, Jakarta Timur: Prenadamedia Group, 2019.
Marzuki, Peter Mahmud, Pengantar Ilmu Hukum, Kencana Pradana Media Grup, Jakarta, 2008.
Nurhidayah, 2012, Pelaksanaan Pemenuhan Tanggung Jawab PPAT Dalam Pembuatan Akta Jual Beli Tanah Beserta Akibat Hukumnya, Naskah Publikasi, Universitas Muhammadiyah, Surakarta.
Rachmad Setiawan, Tinjauan Elementer Perbuatan Melanggar Hukum, Bandung, Alumni, 2017.
Rudi Indrajaya dkk, Notaris dan PPAT Suatu Pengantar, Refika Aditama, 2020.
Sjaifurrachman, Aspek Kewenangan Notaris Dalam Pembuatan Akta, Bandung, 2011.
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Universitas Indonesia Press, Jakarta, 1986.
Sugiyono, Metodelogi Penelitian Kuantitatif dan Kualitatif Dan R&D, Alfabeta, Bandung, 2019.
Suhendi, Fiqh Muamalah, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2007.
Sutopo, Metodologi Penelitian Kualitatif, Surakarta, Sebelas Maret University Press, 2002.
Sutrisno, Hadi, Metodologi Research, Yogyakarta, Gadjah Mada University Press, 1981.
Suwardi & Arief Dwi Atmoko, Esensi Peralihan Hak Kepemilikan Melalui Jual Beli Atas Tanah Sesuai Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960, Lex Journal: Kajian Hukum & Keadilan.
Titik Triwulan dan Shinta, Perlindungan Hukum Bagi Pasien, Prestasi Pustaka, Jakarta, 2010.
Urip Santoso, Pejabat Pembuat Akta Tanah (Perspektif Regulasi Wewenang, dan sifat Akta), Prenadamedia Group, Jakarta, 2016.
Wirjono Prodjodikoro, Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia Edisi ke tiga, PT. Refika Aditama, Bandung, 2003.
Yovita Christian Assikin, Tanggung Jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah Berkaitan Dengan Dibatalkan Akta Jual Beli Ditinjau Dari Peraturan Perundang-Undangan Yang Berlaku, Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan Fakultas Hukum Unpad, Volume 3, Nomor 1, Desember 2019.