PENGUATAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI DENGAN MENJADIKANNYA LEMBAGA EKSAMINATIF STUDI KOMPARATIF DI DENMARK DAN FINLANDIA
DOI:
https://doi.org/10.61863/gr.v3i2.42Keywords:
Eksaminatif; Kedudukan; Korupsi; Penguatan.Abstract
Permasalahan korupsi di Indonesia harus ditangani secara serius oleh sebuah lembaga khusus yang independen dan didukung oleh seluruh komponen bangsa. Pada penelitian ini, permasalahan yang akan dibahas berkaitan bagaimana Penegakan Hukum Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Denmark dan Finlandia dan juga, bagaimana Kajian Yuridis Terhadap Upaya Penguatan Komisi Pemberantasan Korupsi Indonesia dengan Menjadikannya Sebagai Lembaga Eksak. Penelitian ini juga menggunakan metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan menggunakan Penelitian Kepustakaan dan diolah dengan menggunakan analisis deskriptif. Hasil dari penelitian ini, pertama, kelembagaan lembaga antikorupsi di Denmark dan Finlandia bersifat independen dan tidak terikat oleh kekuasaan manapun. Kedua, penguatan lembaga pemberantasan korupsi harus dilakukan secara total dan konsisten, salah satunya dengan menjadikan komisi pemberantasan korupsi sebagai lembaga pemeriksa yang independensinya terjaga dengan baik.
Downloads
References
Armia, Muhammad Siddiq. Penentuan Metode Dan Pendekatan Penelitian Hukum. Banda Aceh: LEMBAGA KAJIAN KONSTITUSI INDONESIA, 2022.
Bekenova, Assel. “Cross-Country Analysis of the Impact of Corruption and Other Factors on Youth Presence in Parliament.” Journal of Contemporary Governance and Public Policy 3, no. 2 (2022): 71–87. https://doi.org/10.46507/jcgpp.v3i2.73.
Christensen, Bent. “The Danish Ombudsman.” University of Pennsylvania Law Review 109, no. 8 (1961): 1100. https://doi.org/10.2307/3310587.
Fikri, Sultoni; Hadi, Sofyan. “Ombudsman : Studi Perbandingan Hukum Antara Indonesia Dengan Denmark.” Jurnal Ilmu Hukum 16, no. 1 (2020): 1–12. http://repo.unsrat.ac.id/id/eprint/4569.
Gellhorn, Walter. “McGill Law Journal.” McGILL LAW JOURNAL 12, no. 1 (2017): 1–40. https://lawjournal.mcgill.ca/.
Habibi, Muhammad. “Independensi Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi Pasca Perubahan Undang-Undang Komisi.” Cepalo 4, no. 19 (2020): 41–54. https://doi.org/10.22146/jmh.43968.42.
Hansen, Hans Krause, and Morten Hove Tang-Jensen. “Making up Corruption Control: Conducting Due Diligence in a Danish Law Firm.” Ephemera-Theory and Politics in Organization 15, no. 2 (2015): 365–85. http://www.ephemerajournal.org/sites/default/files/pdfs/contribution/15-2hansentang-jensen.pdf.
Helfer, Laurence R; Rose, Cecily. “Flexible Institution Building In The International Anti-Corruption Regime:Proposing A Transnational Asset Recovery Mechanism.” The American Journal of International Law 117, no. 4 (2023): 559–600. https://doi.org/10.1017/ajil.2023.32.
Hutomo, Priyo, and Markus Marselinus Soge. “Perspektif Teori Sistem Hukum Dalam Pembaharuan Pengaturan Sistem Pemasyarakatan Militer.” Legacy: Jurnal Hukum Dan Perundang-Undangan 1, no. 1 (2021): 46–68. https://doi.org/10.21274/legacy.2021.1.1.46-68.
Kusuma, R. “Perbandingan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Indonesia Dengan Lembaga Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ….” University Of Bengkulu Law Journal 7, no. 1 (2022): 71–83. https://ejournal.unib.ac.id/ubelaj/article/view/12554%0Ahttps://ejournal.unib.ac.id/ubelaj/article/download/12554/11370.
Lutfi, Ansori. “Reformasi Penegakan Hukum Perspektif Hukum Progresif.” Jurnal Yuridis 4, no. 2 (2017): 148–63. https://doi.org/https://doi.org/10.35586/.v4i2.244.
Mulyadi, Mahmud. “Tindak Pidana Korupsi Sebagai Tindak Pidana Khusus Dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.” Jurnal Hukum Pidana Dan Kriminologi 2, no. 1 (2021): 96–112. https://doi.org/10.51370/jhpk.v2i1.40.
Mungiu-Pippidi, Alina. “Becoming Denmark: Historical Designs of Corruption Control.” Social Research 80, no. 4 (2013): 1259–86. https://doi.org/10.1353/sor.2013.0060.
Nelson, Febby Mutiara. “In Search of a Deferred Prosecution Agreement Model for Effective Anti-Corruption Framework in Indonesia.” Hasanuddin Law Review 8, no. 2 (2022): 122–38. https://doi.org/10.20956/halrev.v8i2.3292.
OECD. Asset Declarations for Public Officials: A Tool to Prevent Corruption. OECD Publishing, 2011.
Pahlevi, Farida. “Pemberantasan Korupsi Di Indonesia Perspektif Legal System Lawrence M. Freidmen.” El-Dusturie 1, no. 1 (2022). https://doi.org/10.21154/eldusturie.v1i1.4097.
Sakinah, Adzkia Rahma. “Perbandingan Implementasi Konsep Scandinavian Model of Welfare State Dan Opini Publik Swedia Dan Finlandia Dalam Menghadapi Krisis Pengungsi Eropa Tahun 2015-2017.” Jurnal Hubungan Internasional Universitas Airlangga 53, no. 9 (2019): 1–19. https://repository.unair.ac.id/83945/5/JURNAL_Fis.HI.37 19 Sak p.pdf.
Salter, Michael, and Julie Mason. “Writing Law Dissertations,” 2007, 257. https://www.dawsonera.com/abstract/9781405898867.
Selfi Suriyadinata, and Ananda Putra Rezeki. “Kedudukan Dan Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Ditinjau Dari Perspektif Hukum Ketatanegaraan.” Jurnal Rechten : Riset Hukum Dan Hak Asasi Manusia 3, no. 2 (2022): 30–35. https://doi.org/10.52005/rechten.v3i2.81.
Syarief, Ridwan Arifin Oemara, and Devanda Prastiyo. “Korupsi Kolektif (Korupsi Berjamaah) Di Indonesia: Antara Faktor Penyebab Dan Penegakan Hukum.” Jurnal Hukum Respublica 18, no. 1 (2018): 1–13. http://journal.unilak.ac.id/index.php/Respublica/article/view/3947.
Umboh, Christiani Junita. “Penerapan Konsep Trias Politica Dalam Sistem Pemerintahan Republik Indonesia.” Lex VIII, no. 1 (2020).