AKIBAT HUKUM PERALIHAN KEWENANGAN PENGAWASAN MUATAN LEBIH DARI PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA UTARA KE KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

Studi Kasus Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah II Provinsi Sumatera Utara

Authors

  • R. Fahmi Natigor Daulay Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara

DOI:

https://doi.org/10.61863/gr.v3i1.36

Keywords:

Akibat Hukum, Peralihan Pengawasan, Muatan Lebih

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk peralihan kewenangan pengawasan muatan lebih dari pemerintah Provinsi Sumatera Utara ke Kementerian Perhubungan, pelaksanaan kegiatan setelah peralihan kewenangan pengawasan muatan lebih dari pemerintah Provinsi Sumatera Utara ke Kementerian Perhubungan, serta akibat hukum pelaksanaan peralihan kewenangan pengawasan muatan lebih dari pemerintah Provinsi Sumatera Utara ke Kementerian Perhubungan. Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris dengan sifat yang digunakan adalah deskriptif melalui wawancara dan dokumentasi yang diolah dengan menggunakan analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa akibat hukum pelaksanaan peralihan kewenangan pengawasan muatan lebih dari pemerintah Provinsi Sumatera Utara ke Kementerian Perhubungan yaitu adanya peralihan personel UPPKB menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas mengawasi kenderaan muatan lebih di bawah naungan pemerintah pusat, serta adanya tindakan terhadap pelanggaran muatan yang melebihi 5% sampai dengan 20% dari jumlah berat yang diizinkan dikenakan sanksi penilangan dan sanksi penundaan melanjutkan perjalanan dan jika pengemudi tidak bersedia baru dilakukan penurunan muatan lebihnya.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Burhan Ashshofa. 2010. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Rineka Cipta.

Dasril Radjab. 2005. Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta: PT. Rineka Cipta.

Dyah Ochtorina Susanti dan A’an Efendi. 2014. Penelitian Hukum (Legal Research). Jakarta: Sinar Grafika.

Gesaki Daitia Anugerah. “Pengawasan Kendaraan Truk Bertonase Berat Di Jalan Umum Kota Pekanbaru”, dalam JOM FISIP, Vol. 5 No. 1 – April 2018.

Ida Hanifah, dkk. 2018. Pedoman Penulisan Tugas Akhir Mahasiswa. Medan: Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.

Ishaq. 2008. Dasar-Dasar Ilmu Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.

Majelis Permusyawaratan Rakyat RI. 2014. Empat Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara. Jakarta: Sekretariat Jenderal MPR-RI.

Moh. Mahfud MD. 2017. Politik Hukum di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.

Nicolas Ananto Seno W, dkk. “Analisis Antrian Angkutan Barang Pada Jembatan Timbang Dengan Metode Simulasi Multiple Channel(Studi Kasus Pada Jembatan Timbang Sarang)”, dalam Jurnal Karya Teknik Sipil, Volume 3, Nomor 4, Tahun 2014.

Novendri M. Nggilu. 2015. Hukum dan Teori Konstitusi (Perubahan Konstitusi yang Partisipatif dan Populis). Jakarta: UII-Press.

Patrialis Akbar. 2013. Lembaga-Lembaga Negara Menurut UUD NRI Tahun 1945. Jakarta: Sinar Grafika.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 134 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Penimbangan Kendaraan Bermotor di Jalan.

R. Soeroso. 2006. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.

Ridwan HR. 2007. Hukum Administrasi Negara. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Ruktiningsih, R. “Evaluasi Keberlanjutan Jembatan Timbang Di Jawa Barat”, dalam Jurnal Widyakala Volume 4 No.1 Maret 2017.

Ryan Firdiansyah Suryawan. 2013. Pengantar Kepabeanan, Imigrasi dan Karantina. Jakarta: Mitra Wacana Media.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji. 2014. Penelitian Hukum Normatif. Jakarta: Raja Grafindo.

Titik Triwulan Tutik. 2015. Kontruksi Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Amandemen UUD 1945. Jakarta: Kencana.

Umar Said Sugiarto. 2013. Pengantar Hukum Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Undang-Undang Dasar Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Downloads

Published

2024-01-30

How to Cite

Natigor Daulay, R. F. (2024). AKIBAT HUKUM PERALIHAN KEWENANGAN PENGAWASAN MUATAN LEBIH DARI PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA UTARA KE KEMENTERIAN PERHUBUNGAN : Studi Kasus Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah II Provinsi Sumatera Utara. Grondwet, 3(1), 338–363. https://doi.org/10.61863/gr.v3i1.36