TINDAK PIDANA PENELANTARAAN RUMAH TANGGA DITINJAU BERDASARKAN UNDANG-UNDANG 23 TAHUN 2004 TENTANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DAN HUKUM ISLAM

Authors

  • Fitriani Universitas Darma Agung, Medan
  • Ade Yuliany Siahaan Universitas Darma Agung, Medan

DOI:

https://doi.org/10.61863/gr.v3i1.33

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tindak pidana penelantaran rumah tangga  dalam UU PKDRT dan Hukum Islam, dan sanksi apa yang dapat dijatuhkan kepada pelaku menurut UU PKDT dan Hukum Islam. Penelitian ini  menggunakam metode yuridis Normatif yaitu Penelitian hukum yang dilakukan dengan memeriksa bahan pustaka atau data sekunder. Hasil penelitian menunjukan bahwa perbuatan penelantaran rumah tangga meliputi perbuatan tidak memberikan kehidupan kepada anggota keluarga, tidak memberikan perawatan atau pemeliharaan rumah tangga, dan penelantaraan yang mengakibatkan ketergantungan ekonomi. Dalam UU PKDRT terhadap pelaku dijatuhi Pidana Penjara paling lama  3 tahun atau denda sebanyak Rp.15.000.000 (Lima belas juta rupiah), sedangkan di dalam hukum Islam hakim memiliki kewenangan untuk menjual harta benda milik pelaku untuk diserahkan ke pada korban, jika pelaku tidak memiliki harta benda, maka hakim  berhak menahan berdasarkan gugatan istri, selain itu menurut hukum islam jika suami kesulitan memberikan nafkah maka istri dapat mengajukan gugatan cerai.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Dince, “ Kajian Tentang Penelantaran Ekonomi Sebagai Kekerasan Dalam Rumah tangga” Gorontalo Law Review,Volume 1, Nomor 1 April 2018.

Irawan, A, “Batasan Penelantaran Rumah Tangga Dalam Perspektif Hukum Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dan Hukum Perkawinan Indonesia”, Jurnal Hukum Responsif FH UNPAB, Juli, 2014.

Khaleed, B. 2015 “ Penyelesaian Hukum KDRT”, Pustaka Yustina : Yogjakarta.

Kompilasi Hukum Islam

Marzuki, Peter Mahmud, 2011, “Penelitian Hukum”, Prenadamedia Group; Jakarta.

Mursi, Muhammad Sa’id,1998, “Melahirkan Anak Masya Allah Sebuah Terobosan Baru Dunia Pendidikan Modern, Cendekia Sentra Muslim: Jakarta.

Prayudi, Guse, 2010, “Berbagai Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Merkid Press: Yogyakarta.

Setia, Cynthia Nathania, dkk, “Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Kejadian Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dan Pelaporan pada Pihak Polisi”Jurnal Kedokteran Diponegoro, Volume 7, Nomor 1, Januari 2018.

Thaib, H.M.Hasballah dan Iman Jauhari, 2004, “Kapita Selekta Hukum Islam, Pustaka Bangsa Press: Medan

Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Zuhaili, Wabah Az, 2011, “ Fiqih Islam Wa Adilatuhu, (jilid 10) ”, Gema Insani : Jakarta.

Downloads

Published

2024-01-30

How to Cite

Fitriani, & Yuliany Siahaan, A. . (2024). TINDAK PIDANA PENELANTARAAN RUMAH TANGGA DITINJAU BERDASARKAN UNDANG-UNDANG 23 TAHUN 2004 TENTANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DAN HUKUM ISLAM. Grondwet, 3(1), 327–337. https://doi.org/10.61863/gr.v3i1.33