PROBLEMATIKA PERENCANAAN PEMBENTUKAN PERATURAN PEMERINTAH DAN PERATURAN PRESIDEN
Abstract
Kondisi regulasi saat ini menghadapi problem baik dari segi kualitas, dan juga segi kuantitas. Dari segi kuantitas ‘jagat’ regulasi kita mengalami ‘obesitas’ ditunjukan dengan jumlah yang sangat banyak dan over regulated. Tahap perencanaan merupakan ‘gerbang’ pertama dalam pembentukan regulasi maka pengendalian baik dari segi kualitas atau segi kuantitas sangat krusial dilakukan pada tahap ini. Namun dalam pelaksanaannya Perencanaan Pembentukan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden masih jauh dari target capaian perencanaan. Penelitian ini menggunakan metode normatif dengan pendekatan secara kualitatif. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conseptual approach). Dalam perencanaan pembentukan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden dibutuhkan usulan yang tidak hanya didasari pada delegasi peraturan yang lebih tinggi ataupun setara, namun juga diperlukan kesiapan konsep atas Rancangan Peraturan Pemerintah dan Rancangan Peraturan Presiden yang akan diusulkan. Selain itu juga dibutuhkan standarisasi analisis kajian sehingga setiap usulan dapat dikaji secara komprehensif.
Downloads
References
Asshidiqie, Jimly, Pengantar Hukum Tata Negara Jilid 2, Jakarta:Sekjend dan Kepaniteraan MKRI, 2006.
Dr. Taufiqurokhman, S.Sos., M.Si., Konsep dan Kajian Ilmu Perencanaan, Jakarta;Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Prof. Dr. Moestopo Beragama, 2008.
Eka NAM Sihombing, Ali Marwan, Ilmu Perundang-undangan, (Malang: Setara Press, 2021).
https://zalirais.wordpress.com/2013/09/12/asas-asas-dan-teori-pembentukan-perundang-undangan/
Indrati, Maria Farida, Ilmu Perundang-Undangan: Jenis, Fungsi dan Materi Muatan, Yogyakarta; Kanisius, 2007.
Indrati, Maria Farida, Ilmu Perundang-undangan: Jenis, Fungsi dan Materi Muatan, Jakarta: Kanisius, 2000.
Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian Hukum, (Jakarta: Kencana Prenada, 2010), hlm. 35. Amiruddin dan H. Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta:PT. Raja Grafindo Persada, 2006.
Peraturan Presiden No. 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan atas Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
Putusan Mahkamah Konstitusi No. 91/PUU-XVIII/2020
Ranggawidjaja, Rosjidi, Pengantar Ilmu Perundang-Undangan Indonesia, Bandung; Mandar Maju, 1998.
Saragih, Bintan R. Disertasi, “Peranan DPR GR Periode 1965-1971 dalam menegakkan Ketatanegaraan yang Konstitusional Berdasarkan UUD 1945” Bandung, Universitas Padjajaran, 1991.
Setiadi, Hafid, “Teori Perencanaan. In: Dasar-dasar Teori Perencanaan. Universitas Terbuka, Jakarta, 2014
Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang No. 13 tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
Usnardu, Moh & Harmaily Ibrahim, Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia, Jakarta, Pusat Studi HTN FH Universitas Indonesia dan CV Sinar Bakti, 1988.