KETIDAKPATUHAN vs KEKUATAN PUBLIC SUPPORT, SEBERAPA BERANI MK?
Keywords:
Ketidakpatuhan, Public, Support, Vanberg.Abstract
Repetisi dari doktrin bahwa penegakan putusan MK menggantungkan pada self-respect dan kesadaran hukum adressat putusan membuat bayang-bayang ketidakpatuhan selalu menghantui putusan MK. Banyak studi dilakukan, namun hasilnya cenderung merekomendasikan upaya paksa atau sanksi terhadap adressat putusan yang tidak patuh. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu studi kepustakaan. Belum banyak yang mengeksplorasi peran dan kontribusi MK sendiri dengan sejumlah langkah potensial, salah satunya model pendekatan public support Vanberg sebagi effort untuk menjaga putusannya. Untuk menuju hal tersebut, perlu pra-kondisi, yaitu (a) publik menghargai reputasi MK; (b) publik memandang kepatuhan terhadap putusan MK merupakan sesuatu hal sangat penting; dan (c) keberanian mengungkap fakta ketidakpatuhan terhadap putusan MK. Jika itu sudah dilakukan, tinggal seberapa berani MK untuk (i) menerapkan decision non-execution, (ii) memproduksi “putusan yang bisa berbicara dengan sendirinya”; (iii) mengubah narasi paksaan dan sanksi menjadi kontrubusi, (iv) kepatuhan dijadikan institutional interest; (v) publikasi adanya fakta ketidakpatuhan, dan (vi) menyiapkan divisi khusus memantau pelaksanaan putusan.
Downloads
References
Achmad Ali, Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicial Prudence) Termasuk Interprestasi Undang-undang (Legisprudence), (Jakarta: Kencana, 2009).
Alec Stone, the Birth of Judicial Politics in France: the Constitutional Council in Comparative Perspective (New York: Oxford University, 1992).
Anahit Manasyan, “Execution of the Constitutional Court Decision as a Guarantee for Strengthening the Constitusionalism (Example of the Republic of Armenia)”,
Bachtiar, Problematika Implementasi Putusan MK pada Pengujian UU terhadap UUD, Raih Asa Sukses (Penebar Swadaya Group, Jakarta, 2015.
Bede Harris, Esential Constitutional Law, Cavendish Publishing, Sydney-London-Portland, Oregon, 2000
Beni Kharisma Arrasuli, Konstitusionalisme Bernegara dan kepatiuhan terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi, Jurnal Ensiklopedia Social Review, Vol. 1 No. 2 Juni 2019
Budi Suhariyanto, “Masalah Eksekutabilitas Putusan Mahkamah Konstitusi oleh Mahkamah Agung”, Jurnal Konstitusi Vol. 13, No. 1, Maret 2016.
Donald L. Horowitz, Constitutional Court: Opportunities and Pitfalls, April 2003, http://www.ariaye.org/archive/ketab/cooperation/english/E24ConstitutionalCourtsOppsPitfallsHorowitz.pdf
Erns Benda, “Pelaksanaan Keputusan Mahkamah Konstitusi”, dalam Norbert Escborn (Ed.), Tugas dan Tantangan Mahkamah Konstitusi di Negara-Negara Transformasi dengan Contoh Indonesia, Konrad Adeneuer Stiftung, 2005
Fajar Laksono Suroso, Potret Relasi Mahkamah Konstitusi-Legislator: Konfrontatif atau Kooperatif?, Genta Publishing, Yogyakarta, 2018’
Georg Vanberg, The Politics of Constitutional Review In Germany, Cambridge University Press 2005.
Gunārs Kūtris, Authority of the Constitutional Court as the Preconditions of Execution of the Decisions, Paper on the conference on "Execution of The Decisions of Constitutional Courts: A Cornerstone of The Process of Implementation of Constitutional Justice" on the Occasion of the 10th Anniversary of The Constitutional Court of
Jongcheol Kim, Some Problems with the Korean Constitutional Adjudication System, Journal of Korean Law, Vol.1, No.2, 2001.11
Jurgen Habermas, 1996, Between Facts and Norm, Contribution to A Discourse Theory of Law and Democracy (translated by William Rehg), Polity Press, Great Britain).
Leonard W. Levy, “Judicial Review, Sejarah dan Demokrasi: Sebuah Pengantar”, dalam Leonard W. Levy (ed.), Judicial Review: Sejarah Kelahiran, Wewenang, dan Fungsinya dalam Negara Demokrasi, Judul Asli: Judicial
Mardian Wibowo, “Problem Penemuan Kebenaran Putusan Mahkamah Konstitusi”, Jurnal Konstitusi, Volume 13 Nomor 1 Maret 2016
Maria S.W. Sumardjono, “Menyoal Kepatuhan terhadap Putusan MK”, Kompas, 14 Februari 2022.
Maruarar Siahaan, Peranan Mahkamah Konstitusi dalam Penegakan Hukum Konstitusi, Jurnal Hukum, No. 3 Vol.
Ni’matul Huda, Kekuatan Eksekutorial Putusan Mahkamah Konstitusi, FH UII Press, Yogyakarta, 2018.
Novendri M. Nggilu, “Menggagas Sanksi atas Tindakan Constitution Disobedience terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi”, Jurnal Konstitusi, Volume 16, Nomor, 1, Maret 2019.
Paczolay, P. (ed.). Dua Puluh Tahun Mahkamah Konstitusi Hongaria, Budapest, Mahkamah Konstitusi Hongaria, 2009, ISBN 978-963-88605-0-7.
Topane Gayus Lumbuun, Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi oleh DPR RI, Jurnal Legislasi Indonesia Vol. 6 No. 3 September 2009.
Tri Sulistyowati, dkk, “Constitutional Compliance Solution to Law Testing Rulings in the Constitutional Court”, Jambura Law Review, JALREV 3 Special Issue: 128-131
Tri Sulistyowati, dkk, Constitutional Compliance atas Putusan Pengujian Undang-Undang di Mahkamah Konstitusi oleh Adressat Putusan, Jurnal Konstitusi, Volume 7, Nomor 4, Desember 2020
Widayati, Problem Ketidakpatuhan terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi tentang Pengujian Undang-Undang, Jurnal Pembaharuan Hukum, Volume IV No. 1 Januari-April 2017, hlm. 12.
Wojciech Sadurski, 2002, Constitutional Justice: East and West. Democratic Legitimacy and Constitutional Court in Post-Communist Europe in a Comparative Perspective, Kluwer Law International: The Hague.
"Presiden Pahami Surat Ketua MK Soal Kenaikan Harga BBM", https://news.detik.com/berita/d-464006/presiden-pahami-surat-ketua-mk-soal-kenaikan-harga-bbm
UU “Tentang Mahkamah Konstitusi Republik Serbia”, http://www.ustavni.sud.rs/page/view/en-GB/237-100030 /law-on-the-constitutional-court.
‘MK Tak Berhak Peringatkan Presiden”, Republika, 12 Oktober 2005, Menteri Sekretaris Negara saat itu (2005)
“Di Depan Jokowi, Ketua MK Mengeluh Pemerintah Tak Patuhi 24 Putusan”, katadata.co.id/agustiyanti/berita/, 28 Januari 2020 diakses kembali pada 19 Februari 2022.