TANGGUNG JAWAB PEJABAT PEMERINTAH DALAM MENERAPKAN DISKRESI MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2014 TENTANG ADMINISTRASI PEMERINTAHAN

Authors

  • Indra Kurniawan Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara Medan

Keywords:

Tanggung Jawab, Diskresi, Undang-Undang Administrasi Pemerintahan

Abstract

Berdasarkan asas negara hukum dan asas kedaulatan rakyat, segala bentuk keputusan dan/atau tindakan lembaga penyelenggara negara (sebagaimana diputuskan) harus  berdasarkan hak dan kedaulatan rakyat yang merupakan cerminan dari  Pancasila sebagai ideologi negara. Metode penelitian yang digunakan yaitu studi kepustakaan. Dalam situasi saat ini, pemerintah memiliki kebijakan tidak ada upaya untuk mengkriminalisasi terhadap bersifat politis (tegas) dalam pelaksanaan proyek strategis nasional karena menghambat pembangunan negara. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Negara (UUAP) lahir dalam rangka untuk mengisi kekosongan hukum yang menjadi dasar perlindungan terhadap pengambilan keputusan dan/atau tindakan (opsional) dari lembaga dan/atau pejabat pemerintahan dan pencegahan penyalahgunaan kekuasaan seenaknya menggunakan dirinya sendiri. Oleh karena itu, UUAP memberikan hak diskresi dalam ruang lingkup, persyaratan, tata cara penggunaan dan konsekuensi hukum tanggung jawab. 

Downloads

Download data is not yet available.

References

Arifin P. Soeria Atmadja, 2008, Keuangan Publik dalam Perspektif Hukum; Teori, Kritik, dan Praktik, Jakarta: Rajawali Press.

Eka N.A.M. Sihombing And Cynthia Hadita, “Administrative Measures Problems In Medan Mayor Regulation Number 11 Of 2020 Concerning Health Quarantine In The Accelerated Handling Of Covid-19,” Proceedings Of The 1st International Conference On Law And Human Rights 2020 (ICLHR 2020) 549, No. 11 (2021): 444–452.

Eko Prasojo, 2011, “(Rancangan) Undang-Undang Administrasi Pemerintahan untuk Pembangunan Hukum Administrasi Negara dan Penciptaan Good Governance”, Makalah disampaikan pada Bimbingan Teknis Hakim PTUN, Jakarta, 31 Maret-2 April.

H.R. Ridwan, 2014, Diskresi & Tanggung Jawab Pemerintah, Yogyakarta:FH UII Press.

KPK.R.I, 2006, Memahami Untuk Membasmi; Buku Saku Untuk Memahami Tindak Pidana Korupsi, Jakarta: MPRcons.

Miriam Budiarjo, 1982, Dasar-dasar Ilmu Politik, Jakarta: Gramedia.

Philipus M Hadjon, [et,al], 2011, Hukum Administrasi Dan Tindak Pidana Korupsi, Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.

Philipus M Hadjon, 1987, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia; Sebuah Studi tentang Prinsip-Prinsipnya, Penanganannya oleh Pengadilan Dalam Lingkungan Peradilan Umum dan Pembentukan Peradilan Administrasi Negara, Surabaya: PT Bina Ilmu.

Ridwan HR, 2013, Hukum Administrasi Negara, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

SF Marbun, 2011, Peradilan Administrasi Negara dan Upaya Administratif di Indonesia, Yogyakarta: FH UII Press, hlm. 7., dan Soehino, 2004, Ilmu Negara, Yogyakarta: Liberty.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, 2007, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta: PT.RajaGrafindo Persada.

Soetandyo Wignjosoebroto, 2013, Hukum Konsep dan Metode, Malang: Setara Press (kelompok penerbit Intrans).

Tatiek Sri Djatmiati, 2015, “Diskresi Dalam Konteks UU Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan.” Makalah disampaikan dalam Colloquium membedah Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan (disingkat UUAP), Hotel Garden Palace, Surabaya, 5 Juni.

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan

Downloads

Published

2023-06-30

How to Cite

Kurniawan, I. (2023). TANGGUNG JAWAB PEJABAT PEMERINTAH DALAM MENERAPKAN DISKRESI MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2014 TENTANG ADMINISTRASI PEMERINTAHAN. Grondwet, 2(2), 251–264. Retrieved from https://ejournal.grondwet.id/index.php/gr/article/view/22

Issue

Section

Articles