KEWENANGAN PUSAT PELAPORAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN DALAM MENGUNGKAP KASUS TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG

Authors

  • Abdul Munir Nasution Mahasiswa Program Magister Ilmu Hukum Universitas Sumatera Utara
  • Madiasa Ablisar Dosen Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara
  • Mahmud Mulyadi Dosen Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara
  • M Ekaputra Dosen Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara

Keywords:

Kewenangan, Mengungkap, Pencucian Uang, Narkotika

Abstract

Kekhawatiran Internasional terhadap narkotika serta pencucian uang melahirkan sesuatu konvensi yang disebut sebagai International Legal Regime to Combat Money Laundering serta apalagi terdapat kecenderungan kalau pencucian uang dilakukan dengan sangat rumit. Pencucian uang adalah tindak pidana yang ada sangkut pautnya dengan tindak pidana lain. Tindak pidana asal (predicate crime) sesuai dengan pasal dua (2) ayat satu (1) UU No. 8 Tahun 2010. Setelah dilakukannya tindak pidana asal lalu pelaku tindak pidana tersebut melakukan placement (penempatan) agar uang hasil tindak pidana tersebut tidak diketahui bahwasannya dari hasil tindak pidana. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu penelitian kepustakaan (Library Research). Kesimpulan dalam tesis ini adalah semestinya perkara tindak pidana narkotika sebagai tindak pidana asal (predicate crime) dan perkara tindak pidana pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang harus diajukan dalam satu surat dakwaan, sebab proses penyidikan dilakukan dalam waktu yang bersamaan, namun secara konkreto diajukan secara terpisah olen Penuntut Umum, tentunya kondisi seperti ini akan merugikan Terdakwa sebab kecendrungan melanggar Hak Asasi dari Terdakwa, karena akan menimbulkan kesulitan bagi Terdakwa dalam rangka membela diri, dan apalagi sekiranya diperiksa dan diadili oleh Majelis Hakim yang berbeda berakibat akan menjatuhkan pidana penjara melebihi 20 (dua puluh tahun).

Downloads

Download data is not yet available.

References

DAFTAR PUSTAKA

Adi, Rianto, (2004), Metode Penelitian Sosial dan Hukum, Jakarta, Garanit.

Ali, Zainuddin, (2014), Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Sinar Grafika.

Arief, Barda Nawawi, Kebijakan Penanggulangan Narkoba Dengan Hukum Pidana, Makalah pada Seminar di Fakultas Hukum, Universitas Gunung Djati, Cirebon, tanggal 19 Mei 2000.

Azman, H. Nur, (2001), Kamus lengkap Bahasa Indonesia, Bandung: Penabur Ilmu.

Bahder, Johan Nasution, (2008), Metode Penelitian Ilmu Hukum, Bandung: Mandar Maju.

BNN.go.id, BNN Perkuat Penyidik TPPU, diakses 24 februari 2021, pukul 15.58 WIB.

Dewata, Mukti Fajar Nur dan Yulianto Achmad, (2010), “Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Emperis”, Yogyakarta: Pustaka pelajar.

Ediwarman, (2015), Monograf Metodologi Penelitian Hukum, Medan: Softmedia.

Eka N.A.M Sihombing, Cynthia Hadita, Analisis Wacana Hukuman Pancung Di Provinsi Aceh, Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 6, No. 4, December (2019).

Friedman, Lawrence M., (2001), American Law an Introduction, 2nd Edition, diterjemahkan oleh Wishnu Basuki, Hukum Amerika Sebuah Pengantar, Jakarta : Tata Nusa,.

Ganarsih, Yenti., (2003), Kriminalisasi Pencucian Uang (Money Laundering), Cet. 1, Jakarta : Program Pascasarjana FH-UI.

Haynes, Andrew, (1993) dalam Yunus Husein, “Hubungan Antara Kejahatan Peredaran Gelap Narkoba dan Tindak Pidana Pencucian Uang”, paper pendukung Delegasi RI pada Forthy-Seventh Session of The Comission on Narcotics Drugs, yang diselenggarakan di Wina 15-22 Maret 2004.

Husein, Yunus, dalam paper pendukung Delegasi RI pada Forthy-Seventh Session of The Comisión on Narcotic Drugs, yang diselenggarakan di Wina, 15-22 Maret 2004. http://www.google.co.id, diakses tanggal 06 Agustus 2021.

http://rahmanamin1984.blogspot.co.id/2015/06/teori-kebijakan-hukumpidana penal.html,di akses tanggal 13-05-2023.

http://hasniaabni.blogspot.co.id/2013/04/upaya-penal-dan-non-penaldalam.html,di akses tanggal 13-05-2023.

Ibrahim, Jhonny, (2011), Teori dan Metode Penelitian Hukum Normatif , Malang: Bayumedia Publissing.

Jahja, Juni Sjafrien, (2012), Melawan Money Laundering, Jakarta, Visi Media.

Kartanegara, Satochid, (tanpa tahun) Hukum pidana: Kumpulan Kuliah, Balai Lektur Mahasiswa: bagian satu,.

Kelsen Hans, (2006), alih bahasa oleh B. Arief Sidharta, Hukum dan Logika, Bandung: Alumni,.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Komisi Kepolisian Nasional, (2009), Narkoba sebagai Kejahatan Transnasional, Bahan Pembekalan Sespim Polri Dikreg 48 TP.

Kurnia, Titin Slamet, dkk., (2013), Pendidikan Hukum, Ilmu Hukum dan Penelitian Hukum di Indonesia sebuah Reorientasi, Salatiga: Pustaka Pelajar.

Lamintang P.A.F, (2010), Pembahasan KUHP Menurut Ilmu Hukum Pidana dan Yurispundensi, Jakarta; Sinar grafika,.

Lubis, M. Solly, (1994), Filsafat Ilmu dan Penelitian, Bandung, Mandar Maju.

Mahyar, Andry., (2011), “Tinjauan Yuridis Terhadap Peran Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dalam Mencegah dan Memberantas Tindak Pidana Pencucian Uang (Money Laundering)”, Medan : Tesis, Program Studi Magister Ilmu Hukum Program Pasca Sarjana USU.

Marzuki, Piter Mahmud, (2013), Penelitian Hukum ( Edisi Revisi), Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Mertokusumo, Sudikno, (1999), Mengenal Hukum Suatu Pengantar,Yogyakarta: Liberty.

Moleong, J.Lexy, (2000), Metodologi Penelitian Kualitatif, Bandung.

Moleong, Lexy J., (2005) Metode Penelitian Kualitatif, Bnadung. PT. Remaja Rosdakarya.

Moeljatno, (2008), Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.

Nasution, Bismar, (2005), Rezim Anti Money Laundering, Bandung: Books Terrance & Library.

_______________, (2007), Hukum Kegiatan Ekonomi I, Bandung: Books Terrace & Library.

_______________, (2007), Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dalam Harian Jurnal Nasional.

_______________, (2003), Metode Penelitian Hukum Normatif dan Perbandingan Hukum dan Hasil Penulisan pada Naskah Majalah Akreditasi, Medan: FH-USU.

Nasution, Bismar, Rezim Anti Money Laundering Untuk Memberantas Kejahatan Di Bidang Kehutanan, Disampaikan Pada Seminar, Pemberantasan Kejahatan Hutan Melalui Penerapan Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang, yang diselenggarakan atas kerjasama Program Magister Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Sumatera Utara dengan Pusat Pelapor dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Medan, tanggal 6 Mei 2004.

Putusan Mahkamah Agung No. 1695 K/Pid.Sus/2015

Putusan Pengadilan Tinggi Medan No. 115/Pid.Sus/2015/PT.MDN

Putusan Pengadilan Negeri Stabat No. 438/Pid.Sus/2014/PN Stb

PPATK, Laporan Tahun 2020, Agustus 2021.

PPATK E-Learning, “Modul E-Learning 1 : Pengenalan Anti Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme”, Jakarta : PPATK, tanpa tahun.

----------------------., “Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme, Bagian 4 : Pengaturan Pencegahan dan Pemberantasan Pencucian Uang di Indonesia”, Jakarta : PPATK, tanpa tahun.

Purwana, Aditya S. (2019), Pengkinian Penilaian Risiko Indonesia Terhadap Tindak Pidana Pencucian Uang Tahun 2015, (Jakarta, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan).

Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 2003, Edisi Ke III.

Rajaguguk, Erman, Anti Pencucian Uang: Perbandingan Hukum, Jakarta: Yayasan Pengembangan Hukum Binis, Jurnal Hukum Bisnis, Volume 16 Nopember 2001.

Rahardjo, Satjipto, (1986), Ilmu Hukum, (Bandung: Alumni).

Rahardjo, Satjipto, (2009), Penegakkan Hukum: Suatu Tinjauan Sosiologis, Yogyakarta: Genta Publishing,.

Setiadi, Edi, (2004), Hukum Pidana Ekonomi, Bandung: Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung.

Sjahdeini, Sutan Remy., (2007) Seluk-Beluk Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pembiayaan Terorisme, Jakarta : Pustaka Utama Grafiti.

Sjahputra, Iman., (2006), Money Laundering (Suatu Pengantar), Jakarta : Harvindo.

Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji, (2001), Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat,(Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Soekanto, Soerjono, (1968), Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: UI Pres.

Seokanto, Soerjono, (1983), Penegakan Hukum, Jakarta: Binacipta,.

Soemitro, Ronny Hanitijo, (1994) Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Jakarta: Ghalia Indonesia, cet.ke 5.

Suparmono, Gatot, (2001), Hukum Narkoba di Indonesia, Jakarta: Djambatan.

Suratman, (2012), Metode Penelitian Hukum. Jakarta : Alfabeta.

Sutedi ,Adrian., (2010), Hukum Perbankan Suatu Tinjauan Pencucian Uang, Merger, Likuidasi, dan Kepailitan, Jakarta : Sinar Grafika.

Syahrin, Alvi, (2020), “Pendekatan Dalam Penelitian Hukum”, Bahan Perkuliahan Metode Penelitian Hukum, Medan : Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara.

Syahrum, dan Salim, (2012), Metodologi Penlitian Kuantitatif, Bandung: Ciptapustaka Media.

Tobing, Fredy BL., (2002) “Aktifitas Drugs Trafficking Sebagai Isu Keamanan Yang Mengancam Stabilitas Negara”, dalam Jurnal Global Politik Internasional, Vol. 5.

Undang –Undang Dasar 1945

Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psilotropika.

Undang-undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Undang–undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1997 tentang Pengesahan United Nations Convention Against Illicit Traffic in Narcotic Drugs And Psychotropic Substance, 1988.

Untung, Budi, (2011), Hukum Bisnis Pasar Modal. Yogyakarta: Andi Offset.

Waluyo, Bambang, (1996), Penelitian Hukum Dalam Praktek, Jakarta: Sinar Grafika.

US v. S4,255,625.39,Fed.Supp.vol.551, South District of Florida (1982),314,cited by Secretary General of United Nations, dalam Guy Stessens, Money Laundering A New International Law Enforcement Model, (2000), Cambridge University Press.

Purwoko, Sunu W., Money Laundering, Praktek Dan Pemberantasannya, Karyawan PT Bank Ekspor Indonesia (Persero), BEI NEWS Edisi 7 Tahun II, Oktober-Desember 2001.

Website Resmi PPATK, “Visi dan Misi PPATK”, https://www.ppatk.go.id/home/menu/2/profile.html diakses 07 Agustus 2021.

www.negarahukum.com/hukum/1512/html diakses 24 februari 2021, pukul 14.16 WIB.

Downloads

Published

2023-06-30

How to Cite

Abdul Munir Nasution, Madiasa Ablisar, Mahmud Mulyadi, & M Ekaputra. (2023). KEWENANGAN PUSAT PELAPORAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN DALAM MENGUNGKAP KASUS TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG. Grondwet, 2(2), 275–288. Retrieved from https://ejournal.grondwet.id/index.php/gr/article/view/21

Issue

Section

Articles