PROBLEMATIKA HUKUM TERHADAP TRANSISI PERUBAHAN STATUS DESA MENJADI DESA ADAT

Authors

  • Rizky Darmawansyah Sihombing Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang

Abstract

Keberadaan desa adat di Indonesia merupakan suatu fenomena yang ada sejak dulu kala. Masyarakat masyarakt asli di Indonesia yang hidup sebelum kedatangan Belanda adalah bentuk keberadaan desa adat. Selain itu pula, banyaknya daerah daerah di Indonesia membuat status penetapan desa di Indonesia masih dapat berubah. Seperti beberapa daerah di Kalimantan yang akan menetapkan sebagain desanya menjadi desa adat. Hal ini tentunya tindakan yang konstitusionalitas. Sebab eksistensi keberadaan desa adat dapat dilihat dari Pasal 18B UUD 1945 yang menjadikan UU No 6 Tahun 2014 Tentang Desa sebagai Undang Undang turunannya. Banyaknya keberadaan desa adat di Indonesia tetapi juga menimbulkan problematika hukum dimana kita harus dapat mengetahui seberapa besar peraturan perundang undangan memberikan kekuatan hukum terhadap keberadaaan desa adat. Lebih lanjut lagi adalah bagaiman mekanisme transisi yang harus dilalui untuk dapat merubah suatu desa menjadi desa. Dalam penelitian ini juga menggunakan penelitian hukum normative dan dengan pendekatan perundang undangan (statute approach). Sehingga penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana undang undang mengatur tentang keberadaan desa adat dan bagaimana proses transisi perubahan status desa menjadi desa adat.

Downloads

Download data is not yet available.

References

adi, Abd. “Desa Adat Dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia Sebagai Implikasi Hukum Setelah Berlakunya Uu No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa.” DiH: Jurnal Ilmu Hukum 13 (2018): 162–174.

Matuankotta, Jenny Kristiana. “Pengakuan Dan Perlindungan Hukum Terhadap Eksistensi Pemerintahan Adat.” Sasi 26, no. 2 (2020): 188.

Widjaja, H.A.W., Pemerintahan Desa/ Marga Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2003.

Radjab, Dasril. “Peluang Pembentukan Desa Adat Di Provinsi Jambi.” Jurnal Ilmu Hukum 6, no. 2 (2015): 1–11.

Rauf, Muhammad. “Politik Hukum Pembentukan Desa Adat Dalam Sistem Pemerintahan Di Indonesia.” De Lega Lata 1, no. 2 (2016): 413–429.

Romadhon, Ahmad Heru, Isnin Harianti, Nabilah Royhana, and Melisa Agustina. “Dinamika Pranata Pemerintahan Desa Adat Dalam Dimensi Hukum Tata Negara.” Jurnal Hukum Media Bhakti 2, no. 2 (2018): 127–137.

Marzuki Peter Mahmud, "Penelitian Hukum" Jakarta Timur: Prenadamedia Group, 2019.

Downloads

Published

2023-01-30

How to Cite

Darmawansyah Sihombing, R. (2023). PROBLEMATIKA HUKUM TERHADAP TRANSISI PERUBAHAN STATUS DESA MENJADI DESA ADAT. Grondwet, 2(1), 175–191. Retrieved from https://ejournal.grondwet.id/index.php/gr/article/view/19