MENGGAGAS UUD 1945 SEBAGAI KONSTITUSI KEKAYAAN INTELEKTUAL

Authors

  • Budiman N.P.D Sinaga Universitas HKBP Nommensen

Keywords:

Konstitusi, Kekayaan Intelektual, UUD 1945

Abstract

Saat ini bahkan sejak beberapa puluh tahun yang lalu permasalahan perlindungan Kekayaan Intelektual  tidak lagi menjadi urusan satu negara saja tetapi sudah menjadi urusan internasional. Sering sekali pembentukan  peraturan perundang-undangan tentang Kekayaan Intelektual terutama Undang-Undang  berdasarkan perjanjian internasional. Padahal secara umum diterima pandangan bahwa pembentukan peraturan perundang-undangan terutama Undang-Undang harus berdasarkan Undang-Undang Dasar. Oleh karena itu, peneliti  ingin melakukan penelitian tentang ketentuan  dalam Undang-Undang Dasar 1945  yang dapat digunakan sebagai dasar pembentukan Undang-Undang tentang Kekayaan Intelektual.  Sesuai dengan masalah yang diteliti maka metode penelitian yang sesuai adalah metode penelitian hukum normatif.  Peneliti melakukan penelitian terhadap berbagai sumber data sekunder terutama peraturan perundang-undangan, buku, dan jurnal yang berkaitan dengan permasalahan melalui studi pustaka kemudian dianalisis secara kualitatif. Dari hasil penelitian dapat diketahui bahwa ternyata dalam Undang-Undang Dasar 1945 dapat ditemukan beberapa materi muatan yang mengatur mengenai Kekayaan Intelektual antara lain dalam Pasal 25A, 32, dan 33 sehingga Undang-Undang Dasar 1945 dapat dinamakan Konstitusi Kekayaan Intelektual. Pada masa datang dalam pembentukan peraturan perundang-undangan terutama Undang-Undang mengenai Kekayaan Intelektual sudah seharusnya mencantumkan pasal-pasal dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang berisi materi muatan mengenai Kekayaan Intelektual.

 

Downloads

Download data is not yet available.

References

Andryan. Landasan Dan Teknik Perundang-Undangan. 1st ed. Malang: Setara Press, 2022.

Asshiddiqie, Jimly. Gagasan Konstitusi Sosial: Institusionalisasi Dan Konstitusionalisasi Kehidupan Sosial Masyarakat Madani. 1st ed. Jakarta: Pustaka LP3ES (Lembaga Penelitian, Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial, 2015.

———. Teori Hierarki Norma Hukum. I. Jakarta: Konstitusi Press & Jimly School of Law and Government, 2020.

Damian, Eddy. Hukum Hak Cipta. 1st ed. Bandung: Alumni, 2004.

Hadi, P. Hardono. Jatidiri Manusia Berdasar Filsafat Organisme Whitehead. 5th ed. Yogyakarta: Kanisius, 2000.

Kesowo, Bambang. Pengantar Pemahaman Konsepsi Dasar Sekitar Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). Edited by Kurniawan Ahmad. 1st ed. Jakarta, 2021.

Lindsey, Tim, Eddy Damian, Simon Butt, and Tomi Suryo Utomo, eds. Hak Kekayaan Intelektual. Suatu Pengantar. 3rd ed. Bandung: Asian Law Group Pty Ltd & Alumni, 20044.

Maulana, Insan Budi, Henny Marlyna, Ananda Ramadhan Maulana, and Aulia Iqbal Maulana. Pengantar (AKTA) Perjanjian Hak Kekayaan Intelektual Untuk Notaris Dan Konsultan HKI. 1st ed. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2021.

Purba, Achmad Zen Purba. Hak Kekayaan Intelektual Pasca TRIPs. 1st ed. Bandung: Alumni, 2005.

Ramli, Ahmad M. H.A.K.I Hak Atas Kepemilikan Intelektual. Teori Dasar Perlindungan Rahasia Dagang. 1st ed. Bandung: Mandar Maju, 2000.

Saidin, OK. Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual (Intelectual Property Rights). 9th ed. Depok: RajaGrafindo Persada, 2005.

Simatupang, Taufik H. “Hak Asasi Manusia Dan Perlindungan Kekayaan Intelektual Dalam Perspektif Negara Hukum.” Jurnal HAM 12, no. 1 (2021).

Situngkir, Danel Aditia. “TERIKATNYA NEGARA DALAM PERJANJIAN INTERNASIONAL.” Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum 2, no. 2 (2018).

Sudargo, Gautama, and Winata Rizawanto. Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). Peraturan Baru Desain Industri. 2nd ed. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2004.

Suseno, Franz. Etika Politik. Prinsip-Prinsip Moral Dasar Kenegaraan Modern. VII. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2016.

Yorisca, Yenny. “PEMBANGUNAN HUKUM YANG BERKELANJUTAN: USAHA MENCAPAI PEMBANGUNAN NASIONAL YANG BERKELANJUTAN.” Jurnal Legislasi Indonesia 17, no. 1 (2020).

Downloads

Published

2023-01-30

How to Cite

N.P.D Sinaga, B. (2023). MENGGAGAS UUD 1945 SEBAGAI KONSTITUSI KEKAYAAN INTELEKTUAL. Grondwet, 2(1), 131–142. Retrieved from https://ejournal.grondwet.id/index.php/gr/article/view/15