PENGGUNAAN FRASA “DIATUR DENGAN” DAN FRASA “DIATUR DALAM” DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Keywords:
Kewenangan, Delegasi, Peraturan Perundang-undanganAbstract
Dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan, ada dua sumber kewenangan pembentukan peraturan perundang-undangan yaitu secara atribusi dan secara delegasi. Dalam pendelegasian peraturan perundang-undangan kepada peraturan perundang-undangan yang lebih rendah pada dasarnya menggunakan frasa “diatur dengan” atau frasa “diatur dalam”. Namun, dalam prakteknya sering terjadi kekeliruan dalam penggunaan frasa-frasa tersebut. Frasa “diatur dengan” seyogianya digunakan apabila materi yang didelegasikan dipandang perlu diatur dalam satu peraturan perundang-undangan sedangkan frasa “diatur dalam” digunakan jika dianggap materi yang didelegasikan dapat digabung dengan delegasi yang dianggap dapat digabungkan dalam satu peraturan perundang-undangan.
Downloads
References
Cynthia Hadita, Registrasi Data Pribadi Melalui Kartu Prabayar Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia (Provision of Personal Information in Prepaid SIM Card Registration from Human Rights Perspective), Jurnal HAM, Vol. 9, No. 2, December (2018).
Eka NAM Sihombing dan Ali Marwan Hsb, Ilmu Perundang-undangan, (Malang: Setara Press, 2021).
Eka NAM Sihombing, Cynthia Hadita, Penelitian Hukum, (Malang: Intrans Publishing, 2022).
Ridwan HR, Hukum Administrasi Negara, (Jakarta: Rajawali Pers, 2006).
Roy Marthen Moonti. 2017. Ilmu Perundang-Undangan. Makassar: Keretakupa.
Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, “Apa yang Perlu diketahui untuk Membuat Peraturan Perundang-Undangan”, melalui https://setkab.go.id/, diakses pada tanggal 25 Januari 2021, Pukul 10.20 Wib
Yuliandri. 2013. Asas-Asas Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Yang Baik; Gagasan Pembentukan Undang-Undang Berkelanjutan. Jakarta: Rajawali Pers.