ANALISIS NORMATIF PENGATURAN PEMBENTUKAN DESA ADAT
Keywords:
Analisis Normatif; Desa Adat; Kesatuan Masyarakat Hukum Adat.Abstract
Desa atau yang disebut dengan nama lain mempunyai karakteristik yang berlaku umum untuk seluruh Indonesia, sedangkan Desa Adat atau yang disebut dengan nama lain mempunyai karakteristik yang berbeda dari Desa pada umumnya, terutama karena kuatnya pengaruh adat terhadap sistem pemerintahan lokal, pengelolaan sumber daya lokal, dan kehidupan sosial budaya masyarakat Desa. Metode Penelitian yang digunakan ialah jenis penelitian normatif, dengan pendekatan perundang-undangan. Adapun urgensi pembentukan Desa Adat ialah dalam rangka menjadikan sebagai alternatif penyelesaian sengketa, mempertahankan budaya lokal serta berperan dalam Pembangunan desa. Selain itu upaya formalisasi ini juga dibutuhkan untuk mempertahankankan eksistensi kesatuan masyarakat hukum adat serta memberikan perlindungan hukum.
Downloads
References
A. Rauf, Muhammad. Politik Hukum Pembentukan Desa Adat Dalam Sistem Pemerintahan Di Indonesia, Jurnal De Lega Lata, Volume I, Nomor 2, Juli – Desember 2016.
Aziz, Noor M. Laporan Akhir Tim Pemantauan Dan Inventarisasi Perkembangan Hukum Adat Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Ri Badan Pembinaan Hukum Nasional Jakarta 2011.
Fatmawati. Peran Pemangku Adat Suku Tengger Dalam Menjalankan Sistem Hukum Adat, Jurnal Universiatas Jember, Vol 5 No 1 (2016).
Indah Dwi Qurbani, book chapter, Menakar Peluang Dan Tantangan Terhadap Implementasi UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Intrans Institute, 2014.
Kogoya, Teraik dkk. Partisipasi Masyarakat Terhadap Pembangunan Infrastruktur Jalan Desa Di Kabupaten Lanny Jaya-Papua, Jurnal Berkala Ilmiah Efisiensi, Program Pascasarjana, Program Studi Perencanaam Pengembangan Wilayah Universitas Sam Ratulangi, Manado, Volume 15 no. 2 – Juni 2015.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum, Edisi Revisi, Prenada Media Group, Jakarta, 2016.
Nasrul, Wedy. Peran Kelembagaan Lokal Adat Dalam Pembangunan Desa, Jurnal Ekonomi Pembangunan Volume 14, Nomor 1, Juni 2013.
Nonet dan Selznick, Law and Society in Transition: Toward Rensponsive Law, dalam Yuliandri, Laporan Akhir Pengkajian Hukum Tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Penentuan Arah Kebijakan Prioritas Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan, Pusat Penelitian Dan Pengembangan Sistem Hukum Nasional Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI 2014.
Pamuji, Kadar Dkk. Partisipasi Masyarakat Desa Dalam Penyusunan Peraturan Desa, Jurnal Idea Hukum, Vol 3 No 1 Tahun 2017.
Pribadiono, Agus. Lembaga Desa Adat Dalam Pembangunan Desa Menurut UU No. 6 Tahun 2014: Antara Kemandirian Dan Subordinasi Pengaturan, Lex Jurnalica Volume13 Nomor 1, April 2016.
Riskiyono, Joko. Partisipasi Masyarakat Dalam Pembentukan Perundang-Undangan Untuk Mewujudkan Kesejahteraan, Aspirasi Vol. 6 No. 2, Desember 2015.
Samsul, Inosentius. Penguatan Lembaga Adat Sebagai Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa, Jurnal Negara Hukum: Vol. 5, No. 2, November 2014.
Syaifudin, Muhammad dkk. Demokrasi Peraturan Desa, Jurnal Masalah-masalah Hukum, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Jilid 39 No. 2, Juni Tahun 2010.
Yuliandri, Laporan Akhir Pengkajian Hukum Tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Penentuan Arah Kebijakan Prioritas Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan, Pusat Penelitian Dan Pengembangan Sistem Hukum Nasional Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI 2014.