Grondwet https://ejournal.grondwet.id/index.php/gr Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) Sumatera Utara en-US Grondwet 2829-906X URGENSI PENGATURAN TERKAIT PEMBENTUKAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA DI IBU KOTA NEGARA https://ejournal.grondwet.id/index.php/gr/article/view/34 <p class="Default" style="text-align: justify;">Belum terdapatnya pengaturan terkait landasan hukum pembentukan Pengadilan Tata Usaha Negara di Ibu Kota Negara menjadi bagian penting terhadap perlindungan hukum bagi orang/badan hukum perdata yang dirugikan akibat adanya Keputusan Pejabat Tata Usaha Negara, mengingat masih berprosesnya akses di Ibu Kota Negara dan jauhnya jarak apabila dari Ibu Kota Negara ke Pengadilan Tata Usaha Negara di Pontianak dan/atau Samarinda. Metode penelitian yang digunakan yaitu yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa urgensinya pengaturan terkait landasan hukum pembentukan Pengadilan Tata Usaha Negara di Ibu Kota Negara, selain itu mencermati bahwa landasan hukum berdirinya Pengadilan Tata Usaha Negara yaitu dengan Keputusan Presiden, maka selaiknya diatur dengan format hukum yang bersifat mengatur seperti Peraturan Presiden, lebih lanjut juga perlu mendorong agar setiap kabupaten/kota memiliki Pengadilan Tata Usaha Negara agar memenuhi akses keadilan.</p> Fauzi Iswahyudi Copyright (c) 2024 Grondwet 2024-01-30 2024-01-30 3 1 289 299 10.61863/gr.v3i1.34 PROBLEMATIKA ALAT PERAGA KAMPANYE PADA MASA PEMILIHAN UMUM PERSPEKTIF TEORI UTILITARIANISME https://ejournal.grondwet.id/index.php/gr/article/view/35 <p>Alat peraga kampanye merupakan bagian dari instrument dalam kegiatan kampanye pemilihan umum. Pasal 22 E Ayat 1 UUD 1945 menyebutkan “<em>Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali</em>”. Sehingga Pemilihan Umum menjadi suatu hal yang konstitusional yang dapat dilakukan di negara Indonesia. Tak jarang, dampak dari alat peraga kampanye menimbulkan masalah baru. Seperti alat peraga kampanye yang di sebarkan secara massif yang dapat menyebabkan sampah visual, ataupun dapat merusak estetika dari keindahan kota. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif dan dengan metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach). Alat peraga kampanye yang erat kaitannya dengan kegiatan kampanye telah diatur sedemikian rupa di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum No 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum. Dalam regulasi yang dikeluarkan oleh KPU telah cukup detail mengatur bagaimana standar untuk dapat dikategorikan alat peraga kampanye. Selain itu, alat peraga kampanye jika ditinjau dari perspektif teori <em>utilitarianisme</em> yang memandang kemanfaatan dan kebahagian bagi individu ataupun masyarakat tentunya terdapat hal hal yang perlu dievaluasi. Sejauh mana alat peraga kampanye membawa manfaat bagi masyarakat.</p> Rizky Darmawansyah Sihombing Copyright (c) 2024 Grondwet 2024-01-30 2024-01-30 3 1 300 314 10.61863/gr.v3i1.35 AKTUALISASI DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM DITINJAU DARI PRINSIP DESENTRALISASI https://ejournal.grondwet.id/index.php/gr/article/view/37 <p>Tulisan ini membahas hubungan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, khususnya dalam konteks kegiatan keuangan dengan pengalokasian Dana Bagi Hasil (DBH) dari Sumber Daya Alam (SDA) ke daerah. DBH merupakan bagian integral dari Dana Perimbangan yang diatur oleh Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah. Jenis penelitian ini yaitu penelitian hukum normatif dengan pendekatan yuridis normatif. Sifat penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu preskriptif analisis, yaitu mempelajari tujuan hukum, nilai-nilai keadilan, validitas aturan hukum, konsep-konsep hukum, dan norma-norma hukum. Secara umum, pelaksanaan alokasi DBH dilakukan oleh pemerintah pusat untuk mendukung desentralisasi. Melalui aliran dana ini, daerah dapat mengalami perkembangan aktual dan memiliki modal untuk menggali potensi sektor SDA di wilayah mereka. Tulisan ini juga membahas keterkaitan topik dengan konsep Desentralisasi. Hasil penelitian menunjukkan pengelolaan Dana Bagi Hasil (DBH) Sumber Daya Alam (SDA) telah dilakukan, namun belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pemerintahan Daerah maupun Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah. Aktualisasi dana bagi hasil SDA dapat dilakukan dengan mengembalikan pembagiannya kepada prinsip "<em>by origin</em>" dan "<em>by actual</em>" dan menerapkan kedua prinsip tersebut dengan akurat dan tepat sasaran. Aktualisasi ini dianggap sebagai langkah penting dalam melancarkan penyelenggaraan desentralisasi sebagai aspek integral dari negara demokratis.</p> Khairil Afandi Lubis Copyright (c) 2024 Grondwet 2024-01-30 2024-01-30 3 1 315 326 10.61863/gr.v3i1.37 TINDAK PIDANA PENELANTARAAN RUMAH TANGGA DITINJAU BERDASARKAN UNDANG-UNDANG 23 TAHUN 2004 TENTANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DAN HUKUM ISLAM https://ejournal.grondwet.id/index.php/gr/article/view/33 <p>Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tindak pidana penelantaran rumah tangga&nbsp; dalam UU PKDRT dan Hukum Islam, dan sanksi apa yang dapat dijatuhkan kepada pelaku menurut UU PKDT dan Hukum Islam. Penelitian ini&nbsp; menggunakam metode yuridis Normatif yaitu Penelitian hukum yang dilakukan dengan memeriksa bahan pustaka atau data sekunder. Hasil penelitian menunjukan bahwa perbuatan penelantaran rumah tangga meliputi perbuatan tidak memberikan kehidupan kepada anggota keluarga, tidak memberikan perawatan atau pemeliharaan rumah tangga, dan penelantaraan yang mengakibatkan ketergantungan ekonomi. Dalam UU PKDRT terhadap pelaku dijatuhi Pidana Penjara paling lama&nbsp; 3 tahun atau denda sebanyak Rp.15.000.000 (Lima belas juta rupiah), sedangkan di dalam hukum Islam hakim memiliki kewenangan untuk menjual harta benda milik pelaku untuk diserahkan ke pada korban, jika pelaku tidak memiliki harta benda, maka hakim&nbsp; berhak menahan berdasarkan gugatan istri, selain itu menurut hukum islam jika suami kesulitan memberikan nafkah maka istri dapat mengajukan gugatan cerai.</p> Fitriani Ade Yuliany Siahaan Copyright (c) 2024 Grondwet 2024-01-30 2024-01-30 3 1 327 337 10.61863/gr.v3i1.33 AKIBAT HUKUM PERALIHAN KEWENANGAN PENGAWASAN MUATAN LEBIH DARI PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA UTARA KE KEMENTERIAN PERHUBUNGAN https://ejournal.grondwet.id/index.php/gr/article/view/36 <p>Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk peralihan kewenangan pengawasan muatan lebih dari pemerintah Provinsi Sumatera Utara ke Kementerian Perhubungan, pelaksanaan kegiatan setelah peralihan kewenangan pengawasan muatan lebih dari pemerintah Provinsi Sumatera Utara ke Kementerian Perhubungan, serta akibat hukum pelaksanaan peralihan kewenangan pengawasan muatan lebih dari pemerintah Provinsi Sumatera Utara ke Kementerian Perhubungan. Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris dengan sifat yang digunakan adalah deskriptif melalui wawancara dan dokumentasi yang diolah dengan menggunakan analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa akibat hukum pelaksanaan peralihan kewenangan pengawasan muatan lebih dari pemerintah Provinsi Sumatera Utara ke Kementerian Perhubungan yaitu adanya peralihan personel UPPKB menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas mengawasi kenderaan muatan lebih di bawah naungan pemerintah pusat, serta adanya tindakan terhadap pelanggaran muatan yang melebihi 5% sampai dengan 20% dari jumlah berat yang diizinkan dikenakan sanksi penilangan dan sanksi penundaan melanjutkan perjalanan dan jika pengemudi tidak bersedia baru dilakukan penurunan muatan lebihnya.</p> R. Fahmi Natigor Daulay Copyright (c) 2024 Grondwet 2024-01-30 2024-01-30 3 1 338 363 10.61863/gr.v3i1.36