[1]
I. Kurniawan, “TANGGUNG JAWAB PEJABAT PEMERINTAH DALAM MENERAPKAN DISKRESI MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2014 TENTANG ADMINISTRASI PEMERINTAHAN”, gr, vol. 2, no. 2, pp. 251–264, Jun. 2023.