Kurniawan, I. (2023). TANGGUNG JAWAB PEJABAT PEMERINTAH DALAM MENERAPKAN DISKRESI MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2014 TENTANG ADMINISTRASI PEMERINTAHAN. Grondwet, 2(2), 251–264. Retrieved from https://ejournal.grondwet.id/index.php/gr/article/view/22